Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional

Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional

Share

Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo telah menetapkan Peraturan Menpan RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional. Peraturan tersebut telah ditandatangani Menteri Tjahjo Kumolo di Jakarta, pada tanggal 7 Juni 2021.

Dijelaskan bahwa, untuk memenuhi kebutuhan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara, khususnya PPPK, perlu disusun pengaturan yang bersifat nasional dan berkelanjutan mengenai pelaksanaan pengadaannya. Untuk itu, Permenpan RB 29/2021 ini diterbitkan, dengan memuat berbagai ketentuan mengenai pelaksanaan pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional tersebut.

Dengan berlakunya Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021, tiga peraturan Menpan RB sebelumnya terkait pengadaan PPPK dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Ketiga peraturan yang dicabut tersebut, yaitu: Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019, Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019, dan Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020.

Meski demikian, diterangkan dalam Ketentuan Peralihan pada pasal 45 Permenpan RB 29/2020 ini, bahwa pada saat Permenpan RB 29/2021 berlaku, pengangkatan Calon PPPK dan penerbitan nomor induk PPPK di lingkungan Instansi Pemerintah tetap dilaksanakan berdasarkan Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian sebagaimana telah diubah dengan Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020.

Untuk mengetahui informasi lengkap, Peraturan Menpan RB Nomor 29 Tahun 2021 ini dapat diakses dan diunduh (di-download) melalui tautan-tautan (links) sebagai berikut:

jdih.menpan.go.id

atau

Permen PANRB No. 29 Tahun 2021.pdf


(Tulisan: SSS)


Share