Peraturan Menteri PANRB No 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpanrb) Nomor 28 Tahun 2021 tertanggal 7 Juni 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
Tertuang dalam peraturan ini, untuk mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, dan mewujudkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing, serta mendukung RPJMN, khususnya sektor pelayanan pendidikan, diperlukan guru yang berkualitas dan profesional dengan jumlah proporsional melalui pengisian kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari PPPK.
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan Guru melalui pengisian ASN melalui PPPK tersebut, Peraturan Menpan RB Nomor Tahun 2021 ini dikeluarkan sebagai pedoman yang mengatur pelaksanaan Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2021 ini.
Peraturan Menpan RB 28/2021 ini terdiri 8 Bab dan 50 Pasal. Adapun Bab yang diatur masing-masing tentang: Ketentuan Umum; Persyaratan Pelamar; Panselnas dan Tahapan Pengadaan; Pengangkatan Menjadi PPPK; Pendanaan; Pengawasan dan Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain; dan, Ketentuan Penutup.
Lebih lanjut, Peraturan Menpan RB Nomor 28 Tahun 2021 ini dapat diakses dan diunduh (di-download) melalui tautan-tautan (links) di bawah ini:
atau
Permen PANRB No. 28 Tahun 2021.pdf
(Tulisan: SSS)