Pemerintah Luncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDdikdasmen di Masa Pandemi
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama telah meluncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran bagi jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUDdikdasmen) di Masa Pandemi COVID-19. Panduan ini secara resmi diluncurkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2021 lalu.
Panduan ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 30 Maret 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Tujuan peluncuran Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDdikdasmen di Masa Pandemi ini adalah dalam rangka untuk membantu dan memudahkan para guru dan tenaga kependidikan dalam mempersiapkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.
"Para pemangku kepentingan di bidang pendidikan membutuhkan panduan operasional sebagai turunan SKB Empat Menteri untuk memudahkan dalam mempersiapkan dan melaksanakan PTM terbatas,” ungkap Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat peluncuran panduan secara virtual, pada Rabu, 2 Juni 2021, seperti dikutip dari situs resmi kemendikbudristek.
Menteri Nadiem pun berharap panduan ini dapat disesuaikan dan dikembangkan berdasarkan kondisi sekolah pada daerah masing-masing. “Kami harap panduan ini dapat dipelajari dengan seksama dan diterapkan sebaik mungkin demi kebaikan kita semua dan tentu saja saya juga tidak akan berhenti mengingatkan betapa pentingnya kolaborasi semua pihak dalam pelaksanaan PTM terbatas,” tutur Mendikbudristek.
Senada dengan Mendikbudristek, Menag Yaqut Cholil Qoumas juga menyambut baik diluncurkannya Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk PAUDdikdasmen di Masa Pandemi Covid-19. “Saya yakin panduan ini sudah ditunggu-tunggu tidak hanya guru dan siswa tetapi juga para orang tua siswa dan masyarakat pada umumnya,” ujar Menteri Yaqut.
Menag mengajak kepada semua pemangku kepentingan untuk dapat melaksanakan PTM terbatas dengan mengikuti panduan yang telah diluncurkan, di mana kesehatan, keselamatan, dan keamanan siswa dan seluruh warga sekolah tetap menjadi prioritas utama. "Mari kita dukung, laksanakan, dan patuhi poin-poin kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi sebagaimana sudah di atur dalam panduan ini dengan menempatkan aspek kesehatan, keselamatan, dan keamanan siswa sebagai aspek prioritas yang perlu di perhatikan dan dijunjung tinggi,” imbuh Menag.
(Tulisan: SSS; Sumber/Foto: Kemendikbudristek)