Gubernur H. Sugianto Sabran telah menandatangani Surat Nomor: 443.1/26/DISDIK yang memuat ketentuan-ketentuan tentang Protokol Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di Lingkungan Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kamis, 26 Maret 2020.
Per tanggal 1 April 2020, kebijakan Bekerja dari Rumah bagi para pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Kontrak (Tekon), di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) resmi diperpanjang, hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengikuti Video Conference (Vicon) Pengarahan Presiden Joko Widodo kepada seluruh Menteri dan para Gubernur se-Indonesia dalam menghadapi Pandemik COVID-19 (Virus Corona), bertempat di Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur, Selasa (24/03/2020).
Mempertimbangkan perkembangan penyebaran Virus Corona (COVID-19) yang semakin meningkat di Indonesia, Pemerintah secara resmi membatalkan atau meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 di semua jenjang sekolah. Kebijakan ini diambil semata-mata demi keamanan dan kesehatan para siswa dan keluarga serta seluruh warga sekolah.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) secara resmi mengumumkan Hasil Seleksi Kemampuan/Kompetensi Dasar (SKD) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah meningkatkan status dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat Bencana Pandemi COVID-19, menyusul ditemukannya 2 (dua) orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang terkonfirmasi positif COVID-19 (Virus Corona).
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diperbolehkan untuk untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), terhitung mulai dari tanggal 19 sampai dengan 31 Maret 2020. Namun demikian, pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan harus dipastikan tetap berjalan optimal, sehingga tiap Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur penyesuaian jadwal kerja pegawainya.
(Infografis: NY, DS, SSS)
Pada tanggal 17 Maret 2020, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo selaku Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah menandatangani Surat Nomor: B/318/M.SM.01.00/2020 Perihal Penundaan Jadwal Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah.
Virus Corona (COVID-19) telah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO pada tanggal 11 Maret 2020 sebagai pandemi (penyakit baru yang menyebar secara global) yang dapat mengancam jiwa masyarakat dan menimbulkan dampak sosial, ekonomi, maupun kesejahteraan masyarakat.