Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengumumkan bahwa usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto, dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/339/2020 Tanggal 28 Mei 2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Kasus terkonfirmasi Positif Covid-19 (Virus Corona) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali bertambah sebanyak 30 kasus, dengan rincian 2 kasus ditemukan di Kota Palangka Raya, 1 kasus ditemukan di Kabupaten Kotawaringin Timur, 21 kasus ditemukan di Kabupaten Kotawaringin Barat, 1 kasus ditemukan di Kabupaten Lamandau dan 5 kasus ditemukan di temukan di Kabupaten Kapuas. Dengan demikian, jumlah kasus positif COVID-19 di Kalteng hingga saat ini secara akumulasi mencapai 366 kasus.
Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah, mengikuti rapat melalui Video Conference (Vicon) atau Konferensi Video yang membahas mengenai Lomba Inovasi Daerah dalam Penyiapan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19 bertempat di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur, Palangka Raya, Jumat (29/05/2020).
Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kab. Kotim) yang tidak mampu atau terdampak Covid-19 (Corona Virus Disease 2019), bertempat di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab. Kotim, Sampit, Kamis (28/05/2020).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) total sebesar Rp 1.981.000.000,- yang dialokasikan untuk 3.962 Kepala Keluarga (KK) warga masyarakat Kabupaten Seruyan, yang terdampak secara ekonomi akibat Pandemi COVID-19 (Virus Corona).
Sebagaimana arahan Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kalteng telah melakukan pembelian 10 ribu buah alat Rapid Test (Tes Cepat) dan menjalankan Rapid Test Massal di sejumlah tempat umum yang terdapat interaksi masyarakat dalam jumlah besar, sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran COVID-19. Setelah di Kota Palangka Raya, selanjutnya Rapid Test itu akan dilakukan secara bertahap di kabupaten-kabupaten.
GUBERNUR SUGIANTO SABRAN SERAHKAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI COVID-19 BAGI MASYARAKAT KOTAWARINGIN BARAT
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga masyarakat yang terdampak COVID-19 (Virus Corona). Penyerahan BLT tersebut diselenggarakan di Kantor Bupati, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu (27/05/2020).
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat akan menerapkan kebijakan New Normal atau disebut juga Tatanan Normal Baru di 4 provinsi dan 25 Kabupaten/Kota se-Indonesia. Kota Palangka Raya termasuk salah satu dari 25 kabupaten/kota yang ditunjuk untuk penerapan Tatanan Normal Baru tersebut, sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo.
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran telah mengajukan usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas kepada Menteri Kesehatan RI, mengingat telah terjadinya lonjakan tinggi kasus terkonfirmasi positif COVID-19 (Virus Corona) di kabupaten tersebut.
Dalam rangka pencegahan dan percepatan penanganan COVID-19 (Virus Corona), Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran selaku Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kalteng telah menginstruksikan pembelian alat Rapid Test (Tes Cepat) massal sebanyak 10.000 buah, dan memerintahkan jajarannya untuk melakukan pelaksanaan Rapid Test massal di sejumlah tempat.