Wagub Kalteng Edy Pratowo Dorong Evaluasi Pemerintah Pusat Terhadap Kebijakan Dana Transfer Ke Daerah

Wagub Kalteng Edy Pratowo Dorong Evaluasi Pemerintah Pusat Terhadap Kebijakan Dana Transfer Ke Daerah

Share

Penurunan alokasi dana Transfer Ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dialami pemerintah daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia perlu menjadi perhatian bersama agar kebijakan fiskal nasional tetap menjamin keseimbangan dan keadilan pembangunan antarwilayah, serta tidak menghambat pelaksanaan program-program prioritas di daerah.

Pandangan strategis tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo dalam rapat koordinasi bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) Purbaya Yudhi Sadewa di Lantai 3 Kantor kementerian Keuangan RI, Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025.

Wagub Edy Pratowo menjelaskan bahwa penurunan dana transfer itu juga terjadi secara nyata di provinsi wilayah Kalimantan yang mengalami penurunan alokasi anggaran cukup signifikan seperti di Kalimantan Tengah mengalami penurunan sekitar 45 persen, Kalimantan Selatan sebesar 46 persen, dan Kalimantan Timur hingga 73 persen.

“Penurunan ini tidak hanya terjadi di Kalimantan, tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia. Dengan kondisi seperti ini, banyak program pembangunan yang berpotensi tertunda. Namun demikian, kami memahami bahwa kebijakan fiskal nasional perlu ruang penyesuaian dan akan terus dievaluasi bersama,” ujar Wagub.

Secara khusus, Wagub menyoroti permasalahan Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum sepenuhnya mencerminkan kontribusi ekonomi daerah. Sebagai contoh, Kalimantan Timur yang merupakan daerah penghasil sumber daya alam hanya memperoleh DBH sekitar Rp10 miliar, bahkan lebih rendah dari beberapa provinsi non-penghasil.

Hal ini, menurutnya, menunjukkan perlunya peninjauan terhadap formulasi pembagian yang lebih adil dan proporsional. Namun demikian, hal itu diutarakan tidak dalam posisi untuk menyalahkan, sebaliknya mengajak semua pihak melihat kembali aspek keadilan fiskal. 

"Pembangunan nasional hanya akan berjalan seimbang jika seluruh daerah diberi ruang fiskal yang proporsional sesuai kontribusinya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal menjelaskan bahwa perubahan formula dan alokasi tersebut merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang mengatur kembali mekanisme transfer dan hubungan keuangan antara pusat dan daerah.

Untuk itu, Wakil Gubernur menyambut baik langkah Pemerintah Pusat yang akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan dana transfer ke daerah tahun 2026, tepatnya dalam tiga bulan pertama. Wagub menegaskan, semangat evaluasi ini perlu diarahkan untuk memperkuat pemerataan pembangunan, dan memastikan agar kebijakan fiskal benar-benar mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

“Bapak Menteri Keuangan telah menegaskan bahwa pemerintah tidak menginginkan adanya dana yang tertahan di pusat. Prinsipnya, aliran dana publik harus segera menggerakkan ekonomi di seluruh wilayah. Kami sejalan dengan pandangan tersebut,” ujar Wagub usai pertemuan.

Lebih lanjut, Wagub menyampaikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendukung penuh kebijakan nasional, sambil berharap hasil evaluasi mendatang dapat mempertimbangkan kondisi riil di daerah agar proses pembangunan berjalan sejalan visi kesejahteraan nasional.

“Kami percaya bahwa melalui dialog terbuka dan konstruktif antara pusat dan daerah, akan lahir kebijakan fiskal yang berimbang dan berkeadilan. Kalimantan Tengah siap menjadi bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional,” pungkasnya.

Turut mendampingi Wagub dalam pertemuan tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Herson B Aden, dan kepala Badan keuangan dan Aset Provinsi Kalimantan Tengah Safiri.

(Tulisan: DEWI; Foto: Ist; Kontributor: IQBAL)


Share