Wagub Kalteng Hadiri Diseminasi BULD DPD RI

Wagub Kalteng Hadiri Diseminasi BULD DPD RI

Share

Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah (BULD DPD) RI menggelar Diseminasi Keputusan Nomor 33/DPD RI/III/2025-2045 Tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa.

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng) Edy Pratowo hadir memenuhi undangan untuk mengikuti kegiatan Diseminasi BULD DPD RI tersebut, yang berlangsung di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 4 Februari 2026.

Acara diseminasi itu dibuka oleh Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin, dengan didampingi oleh Ketua BULD DPD RI Stefanus B.A.N Liow. Hadir pula dalam kegiatan tersebut antara lain segenap Pimpinan, Anggota BULD DPD RI, Pimpinan Alat Kelengkapan dan Anggota DPD RI. 

Kegiatan ini dilakukan BULD DPD RI dalam rangka penyampaian dan sosialisasi hasil pengawasan legislasi daerah, serta memperkuat komitmen bersama seluruh stakeholders dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang berdaulat, berdaya, dan berkelanjutan.

Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Daerah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat terhadap pandangan DPD RI terkait tata kelola Pemerintahan Daerah, sebagaimana yang dituangkan dalam Keputusan DPD RI Nomor 33/DPD RI/III/2025-2045.

Melalui forum strategis yang dihadiri semua pemangku kepentingan hari ini, diharapkan dapat membangun sinergi, kolaborasi, dan pemahaman bersama mengenai pentingnya harmonisasi legislasi antara pusat dan daerah dalam tata kelola pemerintahan desa.

Lebih lanjut, kegiatan Diseminasi BULD DPR RI itu sendiri mengundang pemangku kepentingan di daerah, mulai dari Pemerintah Provinsi, Asosiasi Pemerintah Daerah (APPSI, APKASI, APEKSI), Asosiasi DPRD (ADPSI, ADKASI, ADEKSI), hingga Organisasi Kemasyarakatan Desa.

(Tulisan: IRA; Foto: Ist; Suntingan: SETYA)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share