Sekda Kalteng Ikuti Rakorsus Tingkat Menteri Bahas Implementasi Inpres 6 Tahun 2020

Sekda Kalteng Ikuti Rakorsus Tingkat Menteri Bahas Implementasi Inpres 6 Tahun 2020

Share

Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Tingkat Menteri melalui video conference (vicon) atau konferensi video di Aula Jayang Tingang (AJT), Lantai II Gedung A Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, pada Kamis sore, 13 Agustus 2020.

Tampak mengikuti Rakorsus via konferensi video di AJT tersebut, antara lain Kepala Badan Intelijen Daerah (Binda) Kalteng Brigjen Pol. Slamet Urip Widodo, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalteng Marang, Karo Ops Polda Kalteng Kombes Pol. Andreas Wayan Wisaksono, Inspektur Prov. Sapto Nugroho, Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalteng Darliansjah, dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah Prov.

Rakorsus Tingkat Menteri yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) tersebut digelar dalam rangka untuk membahas Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Rakorsus ini dipimpin langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan dihadiri secara virtual oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G. Plate, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Wakapolri Gatot Eddy Pramono, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, dan Wakil Kepala BIN Teddy Lhaksmana, serta diikuti oleh Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota beserta Forkopimda se-Indonesia.

Membuka Rakorsus, Menkopolhukam Mahfud M.D. menjelaskan dua fakta yang melatarbelakangi lahirnya Inpres No. 6 Tahun 2020. Pertama, semakin masif dan tidak bisa diprediksinya secara pasti kapan Pandemi COVID-19 ini akan berakhir. Kedua, adanya tuntutan penerapan Kenormalan Baru (New Normal Life) atau yang sekarang dikenal dengan istilah Adaptasi Kebiasaan Baru. "Oleh karena itu, perlu langkah pendisiplinan protokol kesehatan yang harus dikawal secara khusus. Masing-masing menteri dan pejabat terkait akan menyampaikan respon terhadap Inpres tersebut," kata Menko Mahfud M.D.

Selanjutnya, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan peran kementerian yang dipimpinnya merespon terbitnya Inpres ini. Peran Kemendagri adalah sebagai pihak yang menyusun dan menetapkan peraturan, melakukan sosialisasi dan diseminasi, menyusun pegangan teknis, dan pendampingan dalam rangka penyusunan pedoman teknis, serta mengoordinasi dan menyinkronisasi pelaporan kepada Menkopolhukam, sedikitnya sebulan sekali. “Khusus kepada Gubernur, agar memberikan pendampingan kepada Bupati dan Wali Kota di wilayahnya untuk melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan penyusunan Peraturan Bupati/Wali Kota,” pesan Tito Karnavian.

Sementara itu, Panglima TNI Hadi Tjahjanto memerintahkan semua Komandan Satuan wilayah untuk berkoordinasi dengan Forkopimda dan komponen daerah lainnya untuk merumuskan implementasi Inpres. Panglima TNI juga siap menurunkan Bintara Bina Potensi Maritim dari Angkatan Udara untuk melakukan pembinaan di wilayah pesisir untuk menjangkau masyarakat terpencil.

Setelahnya, Wakapolri Gatot Eddy Pramono menyatakan bahwa dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tersebut, Polri diberikan tugas untuk mendukung para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia, dengan mengerahkan kekuatan Polri dalam upaya pengawasan protokol kesehatan melalui sinergitas bersama TNI.

Untuk Kejaksaan Agung, sebagaimana disampaikan oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, telah menerbitkan serangkaian kebijakan strategis dan produk hukum, untuk mendukung percepatan penanganan COVID-19 dan mengawal alokasi anggaran Pemerintah Daerah.

Berkenaan dengan perkembangan di lapangan, Wakil Kepala BIN Teddy Lhaksmana memaparkan terpantaunya klaster baru penyebaran Covid-19, yakni perkantoran dan pasar. Kemudian, jika ada karyawan kantor terindikasi COVID-19, kebijakan yang diambil hanya sebatas pada penerapan protokol kesehatan standar, tidak mencakup pembagian waktu kerja, penyediaan tenaga kesehatan, pembersihan dan pemantauan rutin, pemberlakuan WFH, pelarangan perjalanan, dan rapid test atau PCR test. Terkait pelaksanaan Inpres No. 6 Tahun 2020, teridentifikasi beberapa kendala di daerah, antara lain kepala daerah belum semua sepakat mengenai urgensi kapan Pergub mulai diberlakukan dan keterbatasan anggaran menghambat kemampuan menjalankan kebijakan.

Terkait komunikasi publik, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate merespon Inpres dengan menekankan pentingnya Branding dan Narasi Tunggal “Kesehatan Pulih, Ekonomi Bangkit.” Dijelaskannya, branding dan narasi tunggal meliputi satu brand untuk membangun kepercayaan masyarakat dan satu narasi untuk semua upaya (kesehatan dan ekonomi) serta strategi dan diseminasi informasi.

Pentingnya komunikasi publik terintegrasi dengan narasi tunggal tersebut juga dipertegas oleh Kepala BNPB Doni Monardo selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19. “ Kami harapkan di Kabupaten/Kota, komunikasi publik terintegrasi dengan narasi tunggal, yaitu narasi kebijakan dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Ditambahkan pula oleh Doni Monardo, apabila edukasi dan sosialisasi berjalan efektif, maka kemungkinan besar tidak terjadi langkah hukum atau penindakan pelanggaran, pendekatan hukum masih tetap dilakukan sebagai opsi terakhir. Doni pun menyarankan, kegiatan sosialisasi agar menyasar kepada kaum Ibu melalui program PKK dan pelibatan Posyandu, sebab biasanya masyarakat kita lebih patuh kepada Ibu.

Rakorsus ditutup dengan kesimpulan pelaksanaan Inpres No. 6 Tahun 2020 akan didukung oleh seluruh elemen Pemerintah, baik di Pusat maupun Daerah, dengan melakukan langkah-langkah persuasif yang dapat ditingkatkan ke administratif. Jika terpaksa ada penegakkan hukum, maka hukum administratif diberlakukan, dan tindakan koersif jika memang diperlukan sebagai langkah terakhir (penegakan hukum pidana).

(Tulisan/Foto: DY/DMR/SOP/SSS)

Biro Protokol dan Komunikasi Publik Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share