Gubernur Sugianto Sabran Dukung Zona Integritas Di Kalteng

Gubernur Sugianto Sabran Dukung Zona Integritas Di Kalteng

Share

Palangka Raya – Biro PKP. Peraturan Presiden Nomor : 18 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi menargetkan pencapaian 3 sasaran hasil utama reformasi birokrasi  meliputi Peningkatan Kapasitas dan Akuntabilitas Organisasi, Pemerintah Yang Bersih dan Bebas KKN serta Peningkatan Pelayanan Publik.

“Namun penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien untuk melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional melalui reformasi birokrasi masih menghadapi banyak kendala diantaranya penyalahgunaan wewenang, praktek KKN dan lemahnya pengawasan”, ungkap Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya H.Syahrial Sidik pada acara Penandatanganan Pencanangan Ikrar Zona Integritas di lingkungan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Selasa pagi (15/01).

Untuk itu lanjut Syahrial Sidik, Mahkamah Agung RI mulai membangun Pilot Project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya dalam rangka mengakselerasi pencapaian 3 sasaran hasil utama program reformasi birokrasi tersebut melalui pembangunan Zona Integritas. 

Diharapkan melalui pembangunan Zona Integritas ini, unit kerja yang telah menjadi WBK/WBBM dapat menjadi Pilot Project dan Benchmark untuk unit kerja lainnya sehingga seluruh unit kerja tersebut diberikan kebebasan bekerja dengan benar sesuai perundang-undangan yang berlaku.”Unit kerja berpredikat WBK/WBBM merupakan outcome dari upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan secara konkrit di dalam lingkup Zona Integritas”, terang H.Syahrial Sidik.

Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya H.Syahrial Sidik menegaskan Zona Intergritas adalah predikat yang diberikan kepada pimpinan dan jajaran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang berkomitmen kuat mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. “Wilayah Bebas Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana dan sistem manajemen SDM serta penguatan pengawasan dan akuntabilitas kinerja”, tutur Syahrial Sidik.

Sementara itu gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran ketika menghadiri Pencanangan Zona Integritas tersebut menyatakan sepenuhnya mendukung pencanangan Zona Integritas di lingkup Pengadilan Tinggi Palangka Raya dalam rangka upaya pembangunan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

”Kita sadari bersama, persepsi masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan pemerintah masih belum cukup memuaskan. Masyarakat masih menganggap birokrasi pemerintah belum mampu memenuhi keinginan masyarakat banyak untuk memberikan pelayanan prima sehingga masyarakat terkesan enggan berurusan dengan birokrasi yang kinerjanya dianggap lamban, berbelit-belit, rigit dan cenderung biaya tinggi”, beber Sugianto Sabran.

Keberhasilan pembangunan Zona Integritas sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu, yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas dari organisasi di mana individu tersebut berada dan melakukan kegiatannya.”Dengan pencanangan Zona Integritas di lingkungan Pengadilan Tinggi Palangka Raya ini diharapkan pula penyelenggaraan pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau dapat dirasakan sehingga hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik yang prima semakin meningkat”, jelas Sugianto Sabran.

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengharapkan seluruh instansi pemerintah di Kalimantan Tengah dapat mencanangkan Zona Integritas sebagai upaya percepatan reformasi birokrasi yang bebas dari segala tindak korupsi dan berorientasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Tim Komunikasi Publik Biro PKP Setda Provinsi Kalimantan Tengah


Share