Gubernur Kalteng Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Raperda Cagar Budaya dan Pengelolaan DAS

Gubernur Kalteng Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Raperda Cagar Budaya dan Pengelolaan DAS

Share

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Kota Palangka Raya, pada Senin pagi, 12 April 2021.

Dalam rapur yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Wiyatno ini, Gubernur Sugianto Sabran menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD Provinsi terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng, masing-masing tentang Cagar Budaya dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Selain itu, agenda yang juga dilaksanakan dalam rapur ini adalah pengumuman Usul Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Masa Jabatan Tahun 2016-2021, dan Usul Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Masa Jabatan Tahun 2021-2024.

Disampaikan Gubernur, bahwa substansi pengaturan dalam Pasal demi Pasal Raperda Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) diyakini akan sangat memberi manfaat dalam hal pencegahan maupun perbaikan komponen yang ada di dalam sebuah DAS. Perda ini nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum, sebagai kebijakan-kebijakan tindak lanjut dalam hal pengelolaan DAS yang berkelanjutan. Tentunya, Perda ini nanti memerlukan tindak lanjut berupa kebijakan-kebijakan teknis yang perlu diambil oleh semua pemangku kepentingan.

“Pengelolaan DAS ini hanya bisa dilaksanakan secara koordinatif dengan melibatkan berbagai pihak, lintas sektor, dan lintas Pemerintah Daerah dalam satu Provinsi. Inilah yang menjadi salah satu substansi penting pengaturannya dalam Perda Pengelolaan DAS ini. Seluruh pihak dapat berbagi peran sesuai kewenangannya dalam pengelolaan semua DAS yang ada di Kalimantan Tengah ini,” beber Gubernur Kalteng.

Kemudian, terkait Raperda tentang Cagar Budaya, Gubernur Sugianto Sabran mengatakan bahwa Pemerintah daerah tidak ragu-ragu mengambil langkah-langkah dan strategi untuk pelestarian Cagar Budaya di Kalimantan Tengah, baik yang sudah maupun yang akan dilaksanakan, yaitu berupa penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran atau renovasi.

Dengan adanya pelestarian Cagar Budaya, Gubernur berharap akan semakin banyak tujuan wisata yang dapat kita tawarkan. Hal ini tentunya pasti akan berimplikasi terhadap kesejahteraan masyarakat, baik melalui perdagangan barang sampai dengan jasa yang diberikan dalam rangka pelayanan para wisatawan. 

“Untuk itu, apabila nanti ditetapkan menjadi Perda, kami yakin Raperda ini akan sangat berguna bagi masyarakat Kalimantan Tengah, baik dari sisi Pelestarian Budaya, maupun sisi peningkatan perekonomian masyarakat, pungkas Gubernur Sugianto Sabran.

Rapat paripurna ini turut pula dihadiri, antara lain Wakil Ketua DPRD Abdul Razak, Jimmy Carter, dan Faridawaty Darland Atjeh, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD Provinsi, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah/Instansi Vertikal di Provinsi Kalteng.

(Tulisan/Foto: WIN/BOY)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share