Gubernur Kalteng Hadiri Seminar Nasional KPK RI Tentang Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas PBJ
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran menghadiri Seminar Nasional Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan digelar di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, pada Kamis, 2 Desember 2021.
Seminar Nasional ini merupakan rangkaian dari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) yang diperingati setiap tanggal 9 Desember, di mana pada tahun 2021 ini mengangkat tema “Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi”.
Seminar ini menghadirkan narasumber, antara lain Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan LKPP, Emin Adhy Muhaemin, Deputi Bidang Investagasi BPKP, Agustina Arumsari dan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yudha Mediawan.
Turut hadir secara langsung pada acara ini, Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, serta Gubernur DIY, sementara Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Timur masing-masing diwakili, mengikuti seminar secara virtual.
Sesuai arah kebijakan Presiden RI tentang Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi, diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 Tentang Stranas Pencegahan Korupsi. Tujuan stranas sebagai kolaborasi antarlembaga dan instansi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Stranas ini tentu saja merupakan arah kebijakan nasional yang memuat fokus pada sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan bagi seluruh kementerian/lembaga pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi. KPK melakukan pendampingan implementasi pencegahan tindak pidana korupsi pada seluruh Pemda melalui aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP).
Ada 8 area yang menjadi fokus, yaitu manajemen APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), optimalisasi pajak daerah, perencanaan dan penganggaran APBD, pelayanan terpadu satu pintu, manajemen ASN, dan pengadaan barang dan jasa, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa.
Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar dalam sambutannya menyebutkan ada berbagai titik rawan korupsi yang terjadi di pemerintahan daerah yang diharapkan dapat dihindari. Selain itu, Lili juga menampilkan modus korupsi pada tahapan proses Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) yang rawan terjadi pada proses perencanaan anggaran, pelaksanaan PBJ pemerintah, dan proses pengawasannya.
Terciptanya Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa (UKPBJ) yang baik tidak terlepas dari terlaksanannya pembinaan dan pengawasan UKPBJ yang melekat. Hal ini bisa terjadi jika Pemerintah Provinsi, yaitu para Gubernur, melakukan pembinaan dan pengawasan pada pemerintah kabupaten/kota. Kemudian, pembinaan/pengawasan pemerintah provinsi dalam aspek kelembagaan oleh Dirjen Otonomi Daerah, sedangkan dalam aspek barang jasa, dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal dan LKPP.
“Pembangunan UKPBJ yang berintegritas dapat tercipta bila lembaga-lembaga tersebut berupaya dan memiliki kebijakan organisasi untuk mendukung tercapainya instegritas personal. Selain itu, lembaga harus melakukan tindakan konsisten sesuai dengan nilai, tujuan dan tugas yang diemban lembaga tersebut,” pungkas Lili.
Seminar nasional tersebut turut dihadiri secara virtual oleh para Inspektur seluruh Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan serta anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Selatan dan disiarkan melalui kanal YouTube KPK RI.
(Tulisan: DY, Foto: MAN)
Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah