Gubernur Kalteng Dukung Kolaborasi Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam Program Jaga Desa

Gubernur Kalteng Dukung Kolaborasi Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam Program Jaga Desa

Share

Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kepala Daerah dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Kalimantan Tengah (Kalteng) dilaksanakan di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, Kamis, 25 September 2025.

Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan dalam rangka penguatan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) untuk pengawalan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa serta komitmen pengembangan usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan oleh Bupati/Wali Kota dengan Kejari se-Kalteng tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa dan Pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Program Jaga Desa Kejaksaan RI, dan juga kemudian penandatanganan oleh Gubernur dengan Kejati Kalteng.

Selain itu, dilaksanakan pula Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Pengawasan dan Pengawalan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Sekretaris Kementerian Koperasi (Kemenkop) RI dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Dalam sambutan selamat datangnya, Gubernur Agustiar Sabran menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng berkomitmen mendukung Asta Cita Presiden RI. "Kami semua bertekad menyukseskan berbagai agenda prioritas pembangunan nasional, termasuk tentunya Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih," tegasnya.

Menurut Gubernur, Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi pilar untuk memperkuat ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Desa/Kelurahan. Dan, Penandatanganan PKS hari ini menjadi bentuk nyata kolaborasi Kejaksaan dengan Pemerintah Daerah.

"Nota Kesepakatan ini adalah langkah yang sangat strategis, di mana Kejaksaan akan memberikan pendampingan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pengelolaan Koperasi Merah Putih dan Dana Desa," jelas Gubernur Agustiar Sabran.

Lebih lanjut, Gubernur melaporkan Koperasi Merah Putih sudah terbentuk 100% di seluruh Desa dan Kelurahan di Provinsi Kalteng, dengan jumlah total 1.542 unit, terdiri dari 1.407 Koperasi Desa Merah Putih dan 135 Koperasi Kelurahan Merah Putih.

Gubernur pun berharap pembinaan dan dukungan yang berkelanjutan dari Pemerintah Pusat melalui Menteri Koperasi dapat mendorong kemajuan Koperasi Desa Merah Putih yang ada di Kalteng. "Baik dari sisi permodalan, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), maupun pengembangan usahanya," harap Gubernur.

Sementara itu, Menteri Koperasi (Menkop) RI Ferry Juliantono mengungkapkan perlu adanya pengawasan internal maupun eksternal yang baik untuk memastikan operasionalisasi Koperasi Merah Putih berjalan baik

"Agar lebih objektif dan benteng pencegahan, mitigasi risiko oleh pihak eksternal, seperti Kejagung dan seluruh aparaturnya. Perlu sinergi untuk melakukan kerja sama ini," jelas Menkop.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Teguh yang hadir mewakili Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) mengatakan anggaran Rp 681 triliun yang digelontorkan untuk Kemendes PDT sejak 2015 memerlukan pengawasan ketat dalam penggunaannya.

"Saya apresiasi Program Jaga Desa. Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Jamintel karena Program Jaga Desa saat ini berjalan dengan baik," ucap Irjen Teguh.

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Pemerintahan Desa dan Pembangunan Perbatasan Hoirrudin Hasibuan yang hadir mewakili Mendagri RI mengapresiasi kegiatan Peluncuran Program Jaga Desa dan Penandatanganan PKS hari ini.

"Penandatanganan kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kedua pihak dan berkontribusi positif pada jalannya pemerintahan di daerah," harapnya.

Jamintel Kejagung RI Reda Manthovani menjelaskan Program Jaga Desa tahun ini diluncurkan kali pertama di Kalteng dan berharap dapat menjadi percontohan bagi daerah lain. "Kami ingin apa yang diisikan di aplikasi Siskeudes (Sistem Informasi Keuangan Desa) dan Monev DD (Monitoring dan Evaluasi Dana Desa) benar-benar direalisasi dan ada buktinya," jelasnya.

Pada kesempatan ini, Jamintel pun meminta Kajari dan jajaran melalui Kajati mendukung Koperasi Merah Putih agar dapat mulai beroperasi, tidak hanya menerima pinjaman bank.

"Kami meminta Kajari dan jajaran melalui Kajati mendukung Koperasi Desa/Kelurahan di Kalteng mulai beroperasi, tidak hanya dikasih pinjaman. Pinjaman untuk usaha, bukan untuk pembelian alat kantor," tegasnya seraya menambahkan bahwa CSR bisa digunakan untuk melengkapi keperluan, seperti alat kantor.

Kegiatan hari ini dirangkai dengan pemberian penghargaan kepada Kepala Daerah yang daerahnya mampu menekan perkara tindak pidana korupsi oleh Kepala Desa. Penghargaan diserahkan kepada Bupati Barito Timur, Sukamara, Barito Selatan, dan Seruyan oleh Jamintel Kejagung RI bersama Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng serta sejumlah pejabat tinggi lainnya.

Hadir pula dalam kegiatan ini, antara lain Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI La Ode Ahmad Pidana Bolombo, Wagub Kalteng Edy Pratowo, unsur Forkopimda Kalteng, Bupati/Wali Kota atau yang mewakili, serta sejumlah Kepala Instansi Vertikal dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng.

(Tulisan: RANI; Foto: EKA)


Share