Gubernur Kalimantan Tengah Tetapkan Kenaikan UMP dan UMK 2020

Gubernur Kalimantan Tengah Tetapkan Kenaikan UMP dan UMK 2020

Share

Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Tertanggal 1 November 2019, Gubernur Sugianto telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2020 dan juga Keputusan Gubernur (Kepgub) Kalimantan Tengah Nomor: 188.44/546/2019 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020.

Sebagaimana diatur dalam Pergub 32 Tahun 2019 tersebut, UMP Kalimantan Tengah tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.903.144,7 (dua juta sembilan ratus tiga ribu seratus empat puluh empat koma tujuh rupiah), naik sebesar Rp 239.709,2 (dua ratus ribu tujuh ratus sembilan koma dua rupiah) atau 9% (sembilan persen) dibandingkan dengan UMP 2019 yang sebesar Rp 2.663.435,5 (dua juta enam ratus enam puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh lima koma lima rupiah).

Dengan demikian, Kalimantan Tengah menjadi provinsi pertama yang menetapkan kenaikan UMP 2020 9%. Dikutip dari www.indonesia.go.id/narasi/indonesia-dalam-angka/ekonomi/menunggu-eksekusi-daerah, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang belum dapat membeberkan daerah mana yang sudah menetapkan UMP 2020 hasil penyesuaian KHL tersebut. Namun, ada satu provinsi yang telah menyesuaikan kenaikan UMP menjadi 9%, yaitu Kalimantan Tengah.

Lebih lanjut, berdasarkan Kepgub Kalteng Nomor: 188.44/546/2019, Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2020 juga meningkat 8,5% (delapan koma lima persen) ke atas daripada UMK tahun 2019. Kabupaten Seruyan yang tertinggi kenaikan UMK-nya, yaitu sebesar 12,4%. Informasi lebih rinci dapat dilihat pada infografis di bawah ini:

Perhitungan kenaikan UMP dan UMK 2020 tersebut memperhatikan dan mengacu pada nilai pertumbuhan ekonomi nasional dan besaran inflasi nasional berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor: B-M/308/HI.01.00/2019 tanggal 15 Oktober 2019.

Kebijakan ini sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja, memberikan perlindungan terhadap upah pekerja, dan mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam proses produksi.

Kedua peraturan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020. Keterangan lebih lanjut mengenai Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 32 Tahun 2019 dan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 188.44/546/2019 dapat diunduh atau diakses langsung pada situs resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kalteng melalui tautan berikut: http://disnakertrans.kalteng.go.id/peraturan

 (Tulisan: Setya Sri S.; Editor: Noriko Y., Devid S.)

Biro Protokol dan Komunikasi Publik Setda Prov. Kalteng




Share