SURAT EDARAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR: 800/29/IV.I/BKD TENTANG PENYESUAIAN SISTEM KERJA ASN DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Pada tanggal 18 Maret 2020, Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor: 800/29/IV.I/BKD tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Diterbitkannya SE Gubernur Kalteng tersebut berdasarkan:
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan Instansi Pemerintah;
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah;
- Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 188.44/81/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Status Siaga Darurat Bencana Pandemi COVID-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020;
- Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 188.5.54/23/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran COVID-19 di Kalimantan Tengah.
Tertuang dalam Surat Edaran tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diperbolehkan untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Namun demikian, untuk mengedepankan pelayanan publik agar tetap dapat berjalan optimal, seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas tetap melaksanakan tugas di kantornya masing-masing, serta penjadwalan tugas bagi para staf/pelaksana dapat diatur lebih lanjut oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah.
Untuk informasi lebih lengkap, Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 800/29/IV.I/BKD tersebut dapat diunduh (di-download) melalui situs resmi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, dengan tautan (link) di bawah ini:
https://bkd.kalteng.go.id/?p=690
(Tulisan: SSS; Editor: NY, DS)