Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi se-Kalteng, Plt. Sekda Tegaskan Komitmen Perbaikan Tata Kelola
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus meneguhkan komitmen dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Komitmen itu ditegaskan Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Leonard S. Ampung dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi melalui Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah se-Provinsi Kalteng, di Aula Eka Hapakat, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, Jumat, 24 Oktober 2025.
Kegiatan bertajuk “Koordinasi dan Pemantauan Progress IKPD MCSP Tahun 2025 dan Tindak Lanjut Rencana Aksi Hasil SPI Tahun 2024 se-Kalimantan Tengah” itu dihadiri oleh jajaran KPK RI, BPKP, para Sekda kabupaten/kota, serta kepala perangkat daerah se-Kalimantan Tengah.
“Kami berharap kegiatan ini menjadi forum untuk berbagi pengalaman, mendapatkan arahan, dan memperkuat komitmen seluruh perangkat daerah. Mari kita wujudkan Kalteng Berkah, Kalteng Maju, dan Kalteng Bermartabat menuju Indonesia Emas 2045,” ungkap Plt. Sekda saat membacakan sambutan Wakil Gubernur Edy Pratowo.
Dijelaskannya, pemberantasan korupsi bukan hanya soal penindakan, tetapi juga pencegahan melalui tata kelola pemerintahan yang baik. “KPK telah menetapkan sistem pelaporan yang mendorong instansi pemerintah agar aktif melaporkan langkah-langkah pencegahan," jelas Plt. Sekda.
"Melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, KPK mengembangkan sistem Monitoring, Controlling, and Surveillance for Prevention (MCSP) sebagai media pelaporan pemerintah daerah yang berperan penting dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan,” imbuhnya.
Lebih lanjut dibeberkan, berdasarkan data aplikasi jaga.id, Indeks Kepatuhan Pemerintah Daerah (IKPD) Provinsi Kalteng saat ini mencapai skor 55,00. Dari total 660 dokumen yang harus dipenuhi, sebanyak 446 dokumen telah diunggah, 214 belum, 301 diterima, 49 ditolak atau memerlukan perbaikan, dan 98 dalam proses verifikasi.
Plt. Sekda Leonard S. Ampung pun menegaskan, meskipun capaian saat ini masih belum maksimal, namun Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tetap berkomitmen untuk memenuhi seluruh dokumen sesuai batas waktu yang telah ditentukan, yakni 30 November 2025.
Langkah strategis telah disiapkan Inspektorat, antara lain memantau progres setiap minggu, memberi pendampingan intensif kepada perangkat daerah, mempercepat perbaikan dokumen yang ditolak, dan berkoordinasi rutin dengan PIC Korsup KPK Wilayah Kalteng.
“Kami menyadari masih ada sejumlah kendala, terutama dalam penyesuaian dokumen yang belum sepenuhnya sesuai format MCSP, serta keterlambatan pemenuhan akibat penyesuaian kegiatan perangkat daerah. Namun kami terus berupaya agar seluruh target dapat tercapai tepat waktu,” tegas Plt. Sekda.
Selain itu, disoroti juga pelaksanaan Rencana Tindak Lanjut (RTL) dari Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK Tahun 2024. Saat ini, Pemprov Kalteng telah mengunggah 90% dokumen dari 10 rencana aksi yang ditetapkan. “Beberapa dokumen masih dalam proses penyempurnaan, namun konsepnya telah selesai dan akan segera dilengkapi,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam arahannya, Kasatgas Korsup III.3 KPK RI, Marulitua Manurung menegaskan bahwa IKPD MCSP merupakan mesin utama kolaborasi dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
MCSP fokus pada delapan area utama, yakni perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pendapatan, serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Delapan area ini adalah titik strategis yang harus dijaga agar tidak terjadi penyimpangan. Tantangan efisiensi yang ditekankan Presiden Prabowo harus diterjemahkan dalam perencanaan yang matang dan akuntabel,” ujarnya.
Marulitua Manurung juga menyampaikan bahwa kesiapan Kalimantan Tengah untuk CPI SPU MCSP 2025 sudah sangat baik, dengan lebih dari separuh hasil responden telah masuk dan sedang diproses di tingkat pusat.
Sebagai penutup, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan klarifikasi antara kabupaten yang belum dapat memenuhi target penilaian dan KPK RI. Melalui forum ini, peserta berkesempatan menyampaikan kendala serta berbagi strategi dalam percepatan pemenuhan dokumen dan penguatan integritas di wilayahnya.
(Tulisan: ANA; Foto: BENITO)

