GUBERNUR SUGIANTO SABRAN TANDATANGANI INSTRUKSI PEDOMAN PENETAPAN TATANAN BARU MASYARAKAT PRODUKTIF DAN AMAN COVID-19 DI KALTENG
Gubernur Sugianto Sabran selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kalimantan Tengah (GTPPC19 Kalteng) telah menandatangani surat Instruksi Nomor 01/GT-COVID-19/VI/2020 Tentang Pedoman Penetapan Masa Tatanan Kehidupan Baru Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Wilayah Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kamis (11/06/2020).
Melalui surat tersebut, Gubernur Sugianto selaku Ketua GTPPC19 Kalteng menyampaikan sejumlah instruksi kepada Ketua Pelaksana Harian GTPPC19 Kalteng dan Ketua GTPPC19 Kabupaten/Kota, dalam rangka penerapan Masa Tatanan Kehidupan Baru Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Wilayah Kalteng.
Pertama, memedomani Instruksi Pedoman Penetapan Masa Tatanan Kehidupan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid 19 di Wilayah Kalimantan Tengah, sebagaimana termuat dalam Lampiran Instruksi tersebut.
Kedua, Ketua Pelaksana Harian GTPPC19 Kalteng agar melakukan supervisi, koordinasi, dan monitoring terhadap pelaksanaan Pedoman Penetapan Masa Tatanan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Covid 19 di Wilayah Kalteng oleh GTPPC19 Kabupaten/ Kota Se-Kalteng.
Ketiga, Ketua GTPPC19 Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah untuk mengoordinasikan, mengonsolidasikan, dan melaksanakan Pedoman Penetapan Masa Tatanan Kehidupan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid 19 di Wilayah Kalteng dengan seluruh pemangku kepentingan di tingkat kabupaten/kota.
Selanjutnya, disebutkan dalam lampiran Instruksi ini, penetapan masa tatanan kehidupan baru menggunakan indikator kesehatan masyarakat menuju masyarakat produktif dan aman covid-19 berbasis data, antara lain: penurunan jumlah kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target >50%); penurunan jumlah kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak (target >50%); penurunan jumlah meninggal dari kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target >50%); penurunan jumlah meninggal dari kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak (target >50%); dan, penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target >50%), serta 10 indikator lainnya.
Dijelaskan pula dalam lampiran tersebut, terkait skoring, Pembobotan, dan Pengkategorian Zona Penetapan Masa Tatanan Kehidupan Baru, yang nantinya akan terbagi menjadi 4 (empat) zona risiko yaitu:
1. Zona Risiko Tinggi – Level 4 (Zona Merah) : Skor 0 – 1,8;
2. Zona Risiko Sedang – Level 3 (Zona Oranye) : Skor 1,9 – 2,4;
3. Zona Risiko Rendah – Level 2 (Zona Kuning) : Skor 2,5 – 3,0;
4. Zona Tidak Terdampak – Level 1 (Zona Hijau) : Tidak tercatat kasus positif COVID-19.
Diterangkan juga mengenai prosedur pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dalam lampiran instruksi ini, yaitu:
1. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Instruksi ini harus dilakukan secara berjenjang oleh masing-masing tingkat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19;
2. Pemantauan pelaksanaan masa tatanan kehidupan baru yang telah ditetapkan pemberlakuannya dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota setiap hari;
3. Evaluasi pelaksanaan masa tatanan kehidupan baru yang telah ditetapkan pemberlakuannya, dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah setiap 7 (tujuh) hari kalender, dan diumumkan pada setiap hari senin malam pukul 20.00 WIB;
4. Hasil pelaporan dan evaluasi dilaporkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah.
Selain itu, masih ada beberapa hal lain yang termuat dalam lampiran instruksi tersebut, seperti: Instrumen yang Digunakan; Penetapan Masa Tatanan Kehidupan Baru Berdasarkan Zonasi Wilayah; Tugas dan Kewajiban Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah; serta Tugas dan Kewajiban Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kalimantan Tengah.
Biro Protokol dan Komunikasi Publik Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah