Gubernur Sugianto Sabran Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Fungsional Pemprov Kalteng

Gubernur Sugianto Sabran Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Fungsional Pemprov Kalteng

Share

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran melantik dan mengambil Sumpah Janji Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, pada Selasa sore, 30 November 2021.

Tampak pula hadir mendampingi Gubernur Kalteng dalam acara pelantikan tersebut, yaitu Wakil Gubernur H. Edy Pratowo dan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Nuryakin. Pelantikan para pejabat Pemprov Kalteng ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/446/2021 Tanggal 30 November 2021.

Dalam laporannya, Pj. Sekda Nuryakin menyampaikan rincian jumlah pejabat Pemprov Kalteng yang dilantik sore itu. “Adapun pejabat yang dilantik pada hari ini adalah sebagai berikut. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebanyak 10 orang, Pejabat Administrator sebanyak 29 orang, Pejabat Fungsional sebanyak 7 orang, sekaligus penyerahan SK (Surat Keputusan) Plt. (Pelaksana Tugas) sebanyak 26 orang," ucap Pj. Sekda Nuryakin.

Pelantikan sejumlah pejabat di Lingkungan Pemprov Kalteng tersebut merupakan pelantikan pertama yang dilakukan oleh Gubernur Sugianto Sabran dalam periode kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur H. Edy Pratowo, sejak dilantik pada 25 Mei 2021. “Dapat kami sampaikan bahwa pelantikan pada hari ini, Selasa 30 November 2021 adalah pelantikan pertama dalam pemerintahan Bapak Gubernur H. Sugianto Sabran dan Bapak Wakil Gubernur H. Edy Pratowo," terang Pj. Sekda.

Dijelaskannya juga bahwa maksud dari pelantikan ini adalah sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor  17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintahan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, Pj. Sekda Nuryakin juga menyebutkan bahwa tujuan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Fungsional Lingkup Pemprov Kalteng ini antara lain sebagai pengembangan dan pembinaan SDM, penyegaran iklim kerja, dan menghilangkan kejenuhan melalui mutasi, agar selalu terwujudnya prestasi kinerja menuju masyarakat Kalimantan Tengah yang maju, mandiri, sejahtera dan bermartabat.

Sementara itu, usai melantik para pejabat Pemprov Kalteng, Gubernur Sugianto Sabran dalam sambutannya meminta kepada para pejabat yang baru saja dilantik tersebut untuk dapat melakukan terobosan dan inovasi, sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan yang diamanahkan.

“Membangun Kalteng diperlukan pejabat yang mampu menciptakan inovasi dan terobosan besar dan luar biasa, tidak cukup dengan langkah yang biasa-biasa saja. Pejabat yang baru dilantik akan dievaluasi 6 bulan kedepan, apakah mampu atau tidak”, tegas Gubernur Kalteng Sugianto.

Lebih lanjut dalam sesi jumpa pers setelah acara, Gubernur menjelaskan bahwa penyegaran dalam organisasi adalah hal yang lumrah dengan memperhatikan kinerja para pejabat. “Sebetulnya dalam organisasi, penyegaran itu dilihat dari kinerjanya. Yang lama pun bagus, tapi kita ingin lebih kerja keras lagi untuk melayani Kalteng dan masyarakatnya. Maka dari itu, banyak kepala dinas masih berumur di bawah 50 tahun, supaya mereka mau berinovasi, kreatif, mau berpikir, selain menghabiskan anggaran yang terpenting adalah mencari anggarannya,” kata Gubernur Kalteng.

Gubernur juga mengemukakan bahwa pejabat yang telah dilantik akan secara periodik dinilai dan dievaluasi, dan apabila kinerjanya tidak baik, akan dilakukan penggantian. “Sesuai dengan Pakta Integritas yang ditandatangani Gubernur dengan pejabat yang dilantik, akan ada penilaian juga sebagai pengawasan di lingkungan kepegawaian," ucap Gubernur.

"Kalau 3 bulan, 6 bulan tidak menunjukkan kinerja yang baik, ya kita mengganti, mencari yang benar-benar mau membangun Kalteng dan melayani masyarakat. Melayani masyarakat itu penting, banyak lansia, anak yatim piatu yang tidak terurus semuanya, makannya susah, dan kita harus hadir, dan memang amanat UUD 1945," pungkas Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.

(Tulisan: REN/WP, Foto: DAM)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share