Dorong Iklim Usaha Berintegritas, Plt. Gubernur Lantik Komite Advokasi Daerah Antikorupsi Kalteng
Plt. Gubernur Kalimantan Tengah Habib Ismail Bin Yahya secara resmi melantik Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, pada Selasa, 17 November 2020.
KAD Antikorupsi Kalteng ini dilantik berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/500/2020 tanggal 22 September 2020, dengan kepengurusan Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri sebagai Ketua, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Kalteng Tugiyo sebagai Wakil Ketua, dan 10 koordinator bidang, serta dengan total 36 anggota. Adapun Gubernur Kalteng, dalam hal ini berkedudukan sebagai Penasehat dan Wakil Gubernur Kalteng sebagai Pembina.
KAD Antikorupsi Kalteng ini melibatkan unsur pemerintah dan sektor swasta di dalam kepengurusannya, yang diharapkan dapat menjadi wadah koordinasi dan komunikasi dalam upaya pencegahan praktik korupsi, guna menciptakan iklim dan lingkungan usaha yang bersih dan berintegritas.
KAD ini memiliki tugas-tugas, diantaranya: menyusun rencana aksi pencegahan korupsi; melakukan pengawasan progres rencana aksi; melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pelaku usaha dalam rangka pencegahan korupsi di Kalteng; memberikan advokasi kepada pelaku usaha; melakukan sosialisasi berbagai regulasi kebijakan antikorupsi; dan memberikan rekomendasi atau solusi terkait pencegahan korupsi.
Koordinator Wilayah (Korwil) II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Rahmat Suwanda mengapresiasi pembentukan dan pelantikan KAD Anti Korupsi Provinsi Kalteng, dan berharap komite lintas sektoral ini bisa memberikan kontribusi yang luar biasa dan maksimal kepada masyarakat Kalteng. "Kami mengingatkan bahwa KAD ini forum komunikasi antara Pemerintah Provinsi Kalteng dengan para pelaku usaha atau pelaku bisnis terkait isu-isu strategis," tegasnya.
Dipaparkan Asep, isu-isu strategis tersebut, antara lain menyangkut pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan, pengelolaan SDM khususnya ASN, pengelolaan atau menejemen aset, serta optimalisasi pendapatan daerah.
Untuk Provinsi Kalteng, terdapat sejumlah hal khusus yang menjadi fokus perhatian KPK, seperti pengelolaan SDA, pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan pertanian termasuk proyek food estate. Optimalisasi pendapatan di lingkungan Provinsi Kalteng dan Kabupaten/Kota juga akan didiskusikan sebagai bahan isu-isu stategis.
Selain menginisiasi pembentukan KAD Anti Korupsi, peran KPK ke depan di antaranya melakukan pendampingan, memfasilitasi KAD untuk mengeluarkan rekomendasi dalam kegiatan dialog, serta melakukan monitoring pelaksanaan ketika rencana aksi atau rekomendasi sudah ada.
Selanjutnya, Plt. Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya dalam sambutannya mengingatkan bahwa sinergi dalam pemberantasan korupsi merupakan salah satu amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018.
Dijelaskan Plt. Gubernur Habib Ismail, pembentukan KAD Anti Korupsi Provinsi Kalteng dimaksudkan untuk membangun komitmen antara pemerintah daerah dan dunia usaha dengan tujuan mencegah korupsi di sektor swasta, sehingga dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengusaha dalam menjalankan bisnisnya secara profesional.
"Mengimplementasikan pilar-pilar bisnis yang berintegritas dengan memaksimalkan daya saing lokal yang merupakan kemampuan daerah dalam meningkatkan kapasitas produksi dan juga meningkatkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat di Kalimantan Tengah, terlebih lagi dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini," tegasnya.
Plt. Gubernur berharap KAD Anti Korupsi Provinsi Kalteng mampu secara pro aktif memberikan sumbangsih dalam pencegahan korupsi melalui pembuatan rekomendasi dan masukan kepada pemerintah daerah karena pencegahan korupsi menjadi tanggung jawab bersama.
Dalam 3 tahun masa kerjanya, KAD Anti Korupsi Provinsi Kalteng harus melakukan akselerasi dalam menyusun rencana aksi jangka pendek, jangka menengah (1 tahun) dan jangka panjang (3 tahun). "Rencana aksi tersebut tentu bukan hanya sebuah rencana tetapi harus direalisasikan dan dilaksanakan secara konsisten dan terukur," kata Plt. Gubernur Habib Ismail.
Mengakhiri sambutannya, Plt. Gubernur Habib Ismail menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung program pencegahan korupsi di Bumi Tambun Bungai. "Provinsi Kalimantan Tengah saat ini sudah menunjukkan kemajuan-kemajuan yang signifikan dalam 3 hal, di antaranya perizinan dan tata niaga, tersedianya Online Single Submission (OSS), dan kebijakan satu peta. Selain itu, dari sisi keuangan daerah juga sudah terintegrasi secara elektronik mulai dari proses perencanaan dengan e-planning dan penganggaran dengan e-budgeting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih," pungkasnya.
Sementara itu, Sekda Fahrizal Fitri selaku Ketua KAD Anti Korupsi Provinsi Kalteng yang baru saja dilantik mengatakan bahwa sebagai forum dialog, KAD Anti Korupsi diharapkan menjadi jembatan bagaimana kegiatan usaha dan perizinan di Kalteng betul-betul mendukung percepatan usaha dan mendorong perekonomian sebagai bagian dari upaya meminimalkan penurunan ekonomi akibat Covid-19.
Dalam acara pelantikan yang juga dihadiri Ketua Satgas Pencegahan, Koordinasi Wilayah II KPK Wahyudi ini, Fahrizal juga berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dengan pendekatan sinergis kolaboratif. "Untuk membangun dunia usaha yang semakin kompetitif di Kalteng. Harapan lain, terwujud bisnis yang berintegritas seiring penurunan angka korupsi di Kalimantan Tengah khususnya dan Indonesia pada umumnya," ucap Fahrizal menutup sambutannya.
(Tulisan/Foto: RAN/BZ)
Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah