Wagub Sampaikan Pidato Pendapat Akhir Gubernur Kalteng Atas Raperda Dana Cadangan Pilkada 2024

Wagub Sampaikan Pidato Pendapat Akhir Gubernur Kalteng Atas Raperda Dana Cadangan Pilkada 2024

Share

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi, Kota Palangka Raya, pada Selasa? 27 Desember 2022.

Rapur tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng Abdul Razak dan dihadiri 15 anggota Dewan, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Nuryakin, kelompok pakar dan tenaga ahli fraksi, serta para Kepala Perangkat Daerah.

Agenda Rapur kali ini, yakni laporan hasil pembahasan panitia khusus DPRD dan Tim Pemprov Kalteng mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama, dan penyampaian Pendapat Akhir Gubernur atas Raperda tersebut. 

Juru Bicara Pansus DPRD Provinsi, Muhajirin dalam laporannya menyampaikan, Raperda yang diajukan ini merupakan rancangan payung hukum daerah yang mengatur ketersediaan dan alokasi pendanaan untuk penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wagub Kalteng tahun 2024.

Pansus memberi catatan khusus dimana alokasi dana cadangan pemilihan Kepala Daerah Kalteng sebesar 180 Milyar akan dianggarkan untuk kurun waktu 2 tahun anggaran, yaitu tahun 2022 sebesar Rp 80 Milyar dan tahun 2023 sebesar Rp 100 Milyar. 

Sementara itu, saat membacakan Pidato Pendapat Akhir Gubernur, Wagub menyampaikan, pembiayaan penyelenggaraan pesta demokrasi memakan biaya tidak sedikit. "Oleh karena itu perlu strategi pengelolaan keuangan daerah agar pembiayaan ini tidak menganggu pembangunan prioritas untuk kepentingan masyarakat Kalteng," ucapnya.

Wagub pun menyampaikan apresiasi Gubernur atas kerja sama dan kerja keras Tim Pembahas Raperda. Selanjutnya dikemukakan, Gubernur menerima Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

(Tulisan: DY; Foto: EKA)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share