Wagub Kalteng Hadiri Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun 2022

Wagub Kalteng Hadiri Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun 2022

Share

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng) Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke-13 Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 dan sekaligus Rapat Paripurna ke-1 Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023, di Gedung DPRD Provinsi, Palangka Raya, Jumat, 6 Januari 2023.

Membacakan sambutan Gubernur, Wagub menyampaikan apresiasi Pemprov Kalteng atas kerja sama dan kerja keras para Pimpinan dan Anggota Dewan, khususnya dalam merampungkan pembahasan sejumlah rancangan Peraturan Daerah (Raperda). "Sehingga Raperda-raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," katanya.

Beberapa Raperda yang telah disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi Perda pada Masa Persidangan III 2022, di antaranya tentang: Rencana umum Energi Daerah; Penyelenggaraan Administrasi Daerah; Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian bahasa dan Sastra Daerah; Perubahan APBD 2022; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah 2024; dan APBD Tahun Anggaran 2023.

Selanjutnya, diharapkan tahapan-tahapan pembahasan Raperda yang belum ditetapkan bisa dilanjutkan dan segera diselesaikan, di samping raperda-raperda yang masuk Propemperda pada Tahun Sidang 2023. "Tahun 2023 ini direncanakan ada 17 (tujuh belas) Raperda yang akan dibahas dan telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA)," beber Wagub.

Lebih lanjut, Wagub berharap semua pembahasan raperda dan materi persidangan dapat dirampungkan, sesuai agenda yang dijadwalkan pada tahun 2023. "Hal ini merupakan bentuk ikhtiar dan komitmen kita bersama untuk mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila, Provinsi Kalimantan Tengah, Tanah Berkah untuk Indonesia," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Abdul Razak dalam sambutannya menuturkan, kebersamaan dan kerja sama sangat diperlukan untuk melaksanakan program dan kegiatan yang sudah ditetapkan. "Merealisasikan program dan kegiatan yang ditetapkan bersama Provinsi Kalimantan Tengah," tuturnya.

(Tulisan: IRA; Foto: JP)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share