Wagub Kalteng Hadiri Penyerahan Virtual SK Perhutanan Sosial dan TORA Se-Indonesia oleh Presiden

Wagub Kalteng Hadiri Penyerahan Virtual SK Perhutanan Sosial dan TORA Se-Indonesia oleh Presiden

Share

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya menghadiri acara Penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, SK Hutan Adat, dan SK Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria Se-Indonesia oleh Presiden RI Joko Widodo secara virtual melalui konferensi video dari Aula Eka Hapakat, Kompleks Kantor Gubernur Kalteng, Kota Palangka Raya, pada Kamis siang, 7 Januari 2021.

Turut mendampingi Wagub Kalteng Habib Ismail mengikuti acara Penyerahan tersebut, antara lain Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) M.R. Karliansyah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Nurul Edy, dan sejumlah perwakilan penerima SK Perhutanan Sosial (PS) dan TORA. Tampak pula hadir, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA) Samparaja, dan beberapa pejabat dari instansi terkait.

Acara penyerahan SK PS dan TORA ini dilaksanakan secara terpusat di Istana Negara Jakarta dan diikuti provinsi-provinsi di Indonesia melalui konferensi video, yang menghadirkan 30 orang perwakilan Penerima SK di masing-masing tempat acara, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. "Dalam acara ini hadir anggota masyarakat dan Gubernur secara simultan di Istana Negara dan virtual di provinsi-provinsi di Indonesia, kecuali DKI dan DIY, Bapak Presiden," kata Menteri LHK Siti Nurbaya dalam laporannya.

Menteri Siti Nurbaya kemudian juga melaporkan rincian SK Perhutanan Sosial dan TORA yang diberikan ke tiap-tiap provinsi, termasuk Provinsi Kalteng. "Kalimantan Tengah, Hutan Sosial 206 ribu hektare, 18.290 KK. Hutan Adat 102 hektare, redistribusi tanah 12.700 hektar, 1.210 KK, dan alokasi redistribusi tanah 225.500 hektare," sebut Menteri LHK.

Dilaporkan pula oleh Menteri LHK Siti Nurbaya, bahwa sampai dengan akhir Desember 2020, pemberian akses kelola kawasan hutan melalui Perhutanan Sosial mencapai 4,42 juta hektare untuk 895.800 Kepala Keluarga. Hutan Adat telah ditetapkan 75 SK bagi 75 Kelompok Masyarakat Hukum Adat, dengan 39.370 KK pada area 56.900 hektare yang tersebar di 15 provinsi.

Selain itu, sudah ditetapkan delineasi (pemetaan) wilayah Hutan Adat yang sudah siap ditetapkan menjadi Hutan Adat seluas 1,1 juta hektare di 19 provinsi, yang sudah tidak boleh lagi dialokasikan bagi peruntukan lain, namun memerlukan dukungan Gubernur untuk penyelesaian Perda Masyarakat Adat. Penyediaan kawasan untuk redistribusi tanah sebagai sumber Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA juga telah ada seluas 2,76 juta hektare.

Sementara itu, saat memberikan arahan, Presiden menjelaskan bahwa dalam 5 tahun terakhir, Pemerintah memiliki perhatian khusus terhadap redistribusi aset, karena hal ini terkait dengan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, khususnya di pedesaan dan lingkungan sekitar hutan. Redistribusi aset ini juga menjadi salah satu jawaban untuk penyelesaian berbagai sengketa agraria. "Karena itu Pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini, baik melalui kebijakan perhutanan sosial dan reforma agraria," tegas Presiden.

Presiden Joko Widodo selanjutnya menyampaikan bahwa pada hari ini diserahkan sebanyak 2.929 SK Perhutanan Sosial di seluruh Indonesia, dengan luas sekitar 3.442.000 hektare bagi kurang lebih 651 ribu KK. Selain itu, diserahkan juga 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 hektare dan 58 SK TORA seluas 72 ribu hektare di 17 Provinsi.

"Berkali-kali sudah saya sampaikan, saya tidak ingin hanya sekedar membagi-bagikan SK. Ini akan saya ikuti, akan saya cek terus untuk memastikan lahan ini memang betul-betul dipakai untuk kegiatan-kegiatan produktif, tidak ditelantarkan, tetapi terus dikembangkan, sehingga memiliki manfaat yang besar bagi ekonomi kita, bagi ekonomi masyarakat," ungkap Presiden.

Oleh karena itu, Presiden meminta kepada Kementerian terkait untuk dapat membantu kelompok-kelompok perhutanan sosial tersebut, khususnya untuk mendapatkan kemudahan akses permodalan, seperti melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Dana Desa. Kemudian, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota juga diminta untuk memberikan pendampingan, terutama berkaitan dengan aspek manajemen dan teknologi.

"Saya minta dilakukan terobosan-terobosan kebijakan yang terkonsolidasi dan terintegrasi antara Kementerian, Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, sehingga program Perhutanan Sosial ini betul-betul memberikan dampak yang signifikan kepada pemerataan ekonomi, pada keadilan ekonomi rakyat kita, tanpa mengganggu fungsi hutan dan ekosistemnya," tandas Presiden.

Lebih lanjut, dalam sesi wawancara usai kegiatan, Wagub Kalteng Habib Ismail Bin Yahya atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Pusat. "Kita berterima kasih kepada Bapak Presiden dan Menteri LHK yang telah memberikan penetapan Hutan Sosial, Hutan Adat, dan TORA. Kita mengharapkan Hutan Sosial, Hutan Adat tadi benar-benar bermanfaat dan bisa mengangkat derajat ekonomi masyarakat," pungkas Wagub Kalteng.

(Tulisan/Foto: SSS/ES)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share