Wagub Edy Pratowo Buka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Kalteng Tahun 2021

Wagub Edy Pratowo Buka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Kalteng Tahun 2021

Share

Wakil Gubernur (Wagub) H. Edy Pratowo menghadiri dan sekaligus membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2021, bertempat di Ballroom Aquarius Boutique Hotel, Kota Palangka Raya, pada Rabu, 2 Juni 2021

Rakor ini diselenggarakan secara hybrid, kombinasi luring (tatap muka dengan jumlah terbatas dan sesuai prokes) dan daring (melalui konferensi video). Hadir pula daring narasumber dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra dan Dirjen Penataan Agraria Andi Tenrisau.

Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalteng Elijas B. Tjahajadi menjelaskan bahwa rapat koordinasi kali ini mengusung tema "Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Melalui Penataan Akses Reforma Agraria Berbasis Digital di Provinsi Kalimantan Tengah".

"Kami berharap tahun 2021 ini menjadi momentum yang tepat untuk meningkatkan sinergi, komitmen, serta upaya strategis dalam percepatan penyelenggaraan Reforma Agraria dalam tatanan kehidupan baru berbasis digital, guna menyukseskan Program Reforma Agraria. Terlebih masa pandemi COVID-19 yang sangat mempengaruhi kehidupan perekonomian masyarakat," jelasnya.

Elijas kemudian juga melaporkan bahwa, sampai tahun 2021, di Kalimantan Tengah telah terbentuk GTRA Tingkat Provinsi dan GTRA Tingkat Kabupaten, yaitu GTRA Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau, Katingan, Seruyan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat. Diharapkan daerah lainnya yang belum dapat segera membentuk Tim GTRA. Hal ini adalah dalam rangka penguatan kelembagaan pelaksanaan Reforma Agraria di Kalimantan Tengah, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Seperti diketahui, tujuan dari pelaksanaan program reforma agraria ini adalah, antara lain: mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah; menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat; mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja; meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan; dan, menangani sengketa dan konflik agraria.

Kakanwil BPN Kalteng selanjutnya mengemukakan bahwa target sertipikasi tanah Reforma Agraria melalui kegiatan Redistribusi Tanah di Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2021 adalah sebanyak 20.753 bidang, sedangkan untuk legalisasi aset melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah sebanyak 82.119 bidang.

Sementara itu, saat memberikan sambutan, Wagub Edy Pratowo menyambut baik diselenggarakan Rakor GTRA Kalteng Tahun 2021 ini. Wagub pun berharap seluruh stakeholders (pemangku kepentingan) dapat memperkuat sinergi dan kerja sama dalam menyukseskan Reforma Agraria melalui Integrasi Lembaga Reforma Agraria, guna mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat untuk Kalimantan Tengah semakin BERKAH.

"Agar kita semua, baik dari jajaran Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, para stakeholder dapat bersatu padu dan ikut berperan aktif dalam integrasi Lembaga Reforma Agraria, untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah," harap Wagub.

Turut pula hadir langsung pada Rakor tersebut, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Hamka, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Leonard S. Ampung, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Nuryakin, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Sunarti, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Akhmad Husain, dan sejumlah instansi terkait.

(Tulisan: SSS/NA; Foto: JP)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share