Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI di Kalteng Semester I Tahun 2021 Capai Angka Rata-Rata 85,61%

Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI di Kalteng Semester I Tahun 2021 Capai Angka Rata-Rata 85,61%

Share

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Nuryakin, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), mengikuti Workshop Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (PPTLRHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berlangsung secara virtual, bertempat di Aula Eka Hapakat, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, pada Senin, 26 Juli 2021.

Pada kesempatan ini, dikemukakan bahwa, hingga semester I tahun 2021, progres penyelesaian tindak lanjut dari rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah sudah berjalan cukup baik, berada di angka rata-rata 85,61%. Adapun progres penyelesaian terbesar adalah Kabupaten Kotawaringin barat dengan capaian 99,43%, Kabupaten Kotawaringin Timur 96,29% dan Kota Palangka Raya 94,07%.

Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran melalui Pj. Sekda Nuryakin pun menyampaikan apresiasi kepada Kabupaten/Kota tersebut, yang sejauh ini telah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI di lingkungan pemerintahannya dengan sangat baik. Raihan positif ini harus menjadi contoh dan bisa memacu kabupaten lainnya untuk dapat lebih meningkatkan capaian penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK.

Seperti diketahui, setiap tahunnya BPK RI mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diantaranya berisi beragam temuan dan rekomendasi kepada entitas pengelola keuangan negara. Rekomendasi dari BPK RI ini tentu merupakan masukan penting bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan langkah-langkah perbaikan, guna mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel.

"Penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan terhindar dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) adalah harapan kita bersama. Untuk mewujudkan hal tersebut, tentunya peran dari suatu lembaga negara dalam hal ini BPK RI sangat diperlukan, guna melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap sistem pengelolaan keuangan negara,"  ungkap Gubernur Kalteng dalam sambutan tertulis yang disampaikan Pj. Sekda Nuryakin.

Ditegaskan pula bahwa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI. Di samping itu, pejabat juga wajib untuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK mengenai langkah tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.

Lebih lanjut, diselenggarakannya workshop ini diharapkan dapat lebih meningkatkan kinerja aparatur Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam melakukan percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Selain itu, forum ini juga dapat menjadi wadah strategis memperkuat komitmen, koordinasi, dan sinergi untuk mengoptimalkan program dan kebijakan dalam membangun daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, demi mewujudkan Kalteng Makin Berkah.

"Saya berharap para peserta dapat mengikuti workshop dengan penuh kesungguhan, serta penuh dedikasi yang tinggi sampai selesai pelaksanaan, dengan harapan hasil yang dicapai dapat diaktualisasikan untuk kemajuan di wilayah masing - masing," pungkas Gubernur Sugianto melalui Pj. Sekda Nuryakin.

(Tulisan: NOV/DM; Foto: JP)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share