Terpusat di Istana Merdeka, Gubernur Kalteng Bersama Forkopimda Ikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi melalui Konferensi Video

Terpusat di Istana Merdeka, Gubernur Kalteng Bersama Forkopimda Ikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi melalui Konferensi Video

Share

Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) mengikuti Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RepubIik Indonesia secara virtual melalui konferensi video, di Aula Jayang Tingang (AJT), Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, pada Senin, 17 Agustus 2020.

Tampak bersama Gubernur Kalteng mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di AJT tersebut, antara lain Wakil Ketua II DPRD Prov. Jimmy Carter, Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri, Kapolda Irjen Pol. Dedy Prasetyo, Danrem 102/Panju Panjung Brigjen TNI Purwo Sudaryanto, Kajati Kalteng Mukri, Ketua Pengadilan Tinggi H. Mochamad Hatta, Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA) Kalteng Samparaja, dan Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya.

Dikarenakan pandemi Covid-19, penyelenggaraan Upacara Peringatan ke-75 Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2020 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Upacara Peringatan ke-75 Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2020 kali ini diselenggarakan secara terbatas dan terpusat di Istana Merdeka Jakarta, dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Istana Merdeka tersebut dipimpin langsung oleh Presiden RI Joko Widodo selaku Inspektur Upacara, yang tampak mengenakan pakaian adat Timor Tengah Selatan dari Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sedangkan, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo didaulat untuk membacakan Teks Proklamasi.

Dalam upacara kali ini, tidak ada prosesi arak-rakan Bendera Pusaka dari lapangan Monumen Nasional ke Istana Merdeka. Selain itu, tidak ada pula fly pass pesawat tempur TNI AU. Kemudian, jumlah pasukan upacara dibatasi, hanya sebanyak 20 orang, terdiri dari TNI/Polri. Anggota Paskibraka yang bertugas juga hanya 3 orang yang langsung membawa Bendera Sang Merah Putih sudah dibawa oleh Paskibraka, tidak ada penyerahan bendera dari inspektur upacara.

Selanjutnya, Upacara Detik-detik Proklamasi yang digelar di Istana Merdeka tersebut wajib diikuti oleh para Menteri, Pimpinan Lembaga Negara/Instansi Pusat beserta Pimpinan Tinggi Madya, Kepala Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan kantor/lembaga daerah secara virtual dari kantor masing-masing, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Sementara itu, Pimpinan Tinggi Pratama atau sederajat dan seluruh pegawai, baik di instansi pusat maupun daerah, juga wajib untuk mengikuti Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI yang ditayangkan oleh stasiun televisi tersebut dari tempat tinggal masing-masing.

(Tulisan/Foto: RAN/SSS/ES)

Biro Protokol dan Komunikasi Publik Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share