Terima Anugerah Satyalancana, 387 PNS Pemprov Kalteng Diminta Tingkatkan Kapasitas Sebagai Abdi Negara
Sebanyak 387 (tiga ratus delapan puluh tujuh) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya, yang terdiri dari 105 orang untuk masa bakti 30 tahun, 121 orang untuk masa bakti 20 tahun, dan 161 orang untuk masa bakti 10 tahun.
Para PNS penerima Satyalancana Karya Satya patut berbangga atas anugerah itu, namun harus dibarengi dengan tanggung jawab dan kewajiban untuk selalu meningkatkan kapasitas dan dedikasi, dalam menunaikan tugas sehari-hari sebagai abdi negara.
Harapan tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib Ismail Bin Yahya saat membacakan Sambutan Gubernur pada acara Penganugerahan Satyalancana Karya Satya yang diselenggarakan di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur, Palangka Raya, Selasa (17/12/2019) siang.
Gubernur Kalimantan Tengah dalam sambutan tertulis yang disampaikan Wagub Habib Ismail Bin Yahya mengungkapkan, "Sudah sepantasnya penghargaan ini diterima dengan rasa syukur dan sukacita serta rasa bangga, karena dengan penganugerahan ini saudara dinilai telah menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetiaan, dan pengabdian."
"Penting saya ingatkan, penghargaan ini mengandung makna kebanggaan, sekaligus kewajiban yang tercermin dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Ke depannya saudara-saudara dapat menambah kapasitas dan kapabilitas dalam melayani masyarakat, serta menjadi teladan bagi PNS lainnya," lanjutnya.
Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya merupakan penghargaan yang diberikan oleh Presiden RI kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinilai dalam melaksanakan tugasnya telah menunjukkan kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, negara, dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus, paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun.
Pemberian Satyalancana Karya Satya bagi PNS itu sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2009.
(Foto/Liputan: Eka S., Dina M.; Tulisan: Setya Sri S.; Editor: Noriko Y, Devid S.)
Biro Protokol dan Komunikasi Publik Setda Prov. Kalteng