Gubernur Kalteng Sepakati Raperda Inisiatif DPRD tentang Perlindungan Disabilitas Dijadikan Perda
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk ditetapkan sebagai Perda.
Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo saat menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur terhadap Raperda itu pada Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapur DPRD Provinsi Kalteng, Kota Palangka Raya, Rabu, 26 November 2025.
"Saya selaku Kepala Daerah menyampaikan pendapat akhir menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, Untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," tegas Gubernur melalui Wagub.
Dengan ditetapkannya Perda ini, diharapkan pembangunan Kalteng ke depan benar-benar dirasakan semua lapisan masyarakat, tanpa kecuali, sesuai dengan prinsip luhur Huma Betang, termasuk para penyandang disabilitas,
Kehadiran Perda tersebut adalah untuk memastikan para penyandang disabilitas dapat menikmati hak asasi manusia dan kebebasan dasar tanpa diskriminasi, serta mendapat perlindungan dari eksploitasi, kekerasan, dan bullying.
“Substansi dari Perda ini harapannya akan dapat penghapusan hambatan fisik, informasi, dan komunikasi yang selama ini menghalangi akses penyandang disabilitas terhadap fasilitas publik dan layanan lainnya," jelas Wagub.
Lebih lanjut, Wagub Edy Pratowo juga menegaskan bahwa perlindungan hak-hak para penyandang disabilitas adalah suatu kewajiban. “Ini merupakan tugas yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945," tegas Wagub.
Adapun agenda rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I Riska Agustin ini, dimulai dari mendengarkan Laporan Hasil Rapat Pansus DPRD terkait Raperda Disabilitas, kemudian penandatanganan persetujuan bersama, dan diakhiri dengan penyampaian Pendapat Akhir Gubernur.
Hadir dalam rapur ini Anggota DPRD Provinsi Kalteng, anggota FORKOPIMDA, para Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda, serta Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Provinsi Kalimantan Tengah, diantaranya Kepala Biro Administrasi Pimpinan Johni Sonder.
(Tulisan: MAYA; Foto: BOWO)

