Sekda Kalteng: Semua Pihak Harus Ikut Berperan Cegah Stunting

Sekda Kalteng: Semua Pihak Harus Ikut Berperan Cegah Stunting

Share

PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Pemerintah Kabupaten dan Kota wajib melaksanakan upaya penurunan prevalensi stunting secara terintegrasi melalui 8 aksi konvengensi percepatan pencegahan stunting yang merupakan salah satu program prioritas nasional tahun 2019 dan harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah sebagai salah satu program prioritas daerah.

Pencegahan Stunting penting dilakukan sedini mungkin untuk membebaskan setiap anak Indonesia dari resiko terhambatnya perkembangan otak yang menyebabkan tingkat kecerdasan anak tidak maksimal”, tegas Sekda Kalteng Fahrizal Fitri pada kegiatan penilaian kinerja Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan konvergensi percepatan pencegahan stunting di Palangka Raya, Rabu (21/08/2019).

Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak berusia di bawah lima tahun (Balita) akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang terutama pada 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). “Pencegahan stunting melalui aksi integrasi adalah sebuah instrumen dalam bentuk kegiatan yang digunakan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi dalam penurunan stunting”, kata Sekda.

Pelaksanaannya membutuhkan perubahan pendekatan program dan perilaku lintas OPD sehingga program dan kegiatan intervensi gizi dapat digunakan oleh keluarga sasaran rumah tangga 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPH). Aksi ini disebut sebagai aksi Konvergensi Percepatan Penanggulangan Stunting (KP2S).

Integrasi intervensi penurunan stunting melalui 8 aksi meliputi Analisis situasi, Rencana Kegiatan, Rembuk stunting, Peraturan Bupati/Walikota tentang Peran Desa, Pembinaan Kader Pembinaan Manusia (KPM), Sistem Manajemen data, Pengukuran dan Publikasi stunting serta Reviu Kinerja Tahunan.

Pencegahan stunting membutuhkan keterpaduan penyelenggaraan intervensi gizi pada lokasi dan kelompok sasaran prioritas Rumah Tangga 1.000 Hari Pertama KelahiranUntuk mencapai keterpaduan/integrasi tersebut diperlukan penyelarasan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan pengendalian kegiatan lintas sektor serta antar tingkatan pemerintahan dan masyarakat”, tegas Fahrizal.

Kementerian Dalam Negeri akan melaksanakan Penilaian Kinerja Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan KP2S khusus di Lokus Stunting yang hasilnya akan diumumkan secara nasional setiap bulan Agustus. Penilaian kinerja itu sebagai upaya pembinaan dan pengawasan kinerja Kabupaten/Kota dalam meningkatkan keterpaduan intervensi gizi dalam rangka percepatan penurunan stunting,

Pemerintah Provinsi sebagai Wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap percepatan pelaksanaan 8 aksi konvergensi oleh Kabupaten/Kota dengan melakukan penilaian kinerja. Penilaian Kinerja tahunan ini diharapkan menjadi ajang pembelajaran dan daya saing guna memotivasi pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi untuk meningkatkan kinerjanya dalam penanganan stunting.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun I (Pertama) 2019 menilai 3 Kabupaten meliputi Kabupaten Barito Timur, Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kapuas, sedangkan Kabupaten Non Lokus juga diundang hadir pada saat penilaian untuk pembelajaran KP2S mengingat tahun 2020 ada 2 Kabupaten lagi yang menjadi Lokus Baru yaitu Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Gunung Mas. Demikian juga Kabupaten/Kota lainnya tidak ada yang terbebas dari Stunting dengan persentase antara 34 % - 22 %.

“Pencegahan Stunting merupakan investasi pembangunan sumber daya manusia dalam jangka panjang. Jika tidak, maka akan menjadi beban Indonesia ke depan. Kuncinya ada pada kesadaran masyarakat dan perubahan perilaku. Semua pihak harus ikut berperan karena pemerintah tidak bisa berperan sendirian, jadi harus ada keterlibatan juga dari pihak swasta, karena ini adalah kerja besar”, .beber Sekda. ///

Tim Komunikasi Publik Biro PKP Setda Provinsi Kalimantan Tengah


Share