Gubernur Hadiri Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di Polda Kalteng
Usai menghadiri Rapat Pimpinan Polri Tingkat Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Gubernur Agustiar Sabran turut mengikuti Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Polda Kalteng, di depan Gedung Graha Bhayangkara, Kota Palangka Raya, Rabu, 18 Februari 2026.
Di hadapan para wartawan, Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan mengungkapkan berbagai barang bukti tindak pidana narkotika yang berhasil didapatkan dari hasil operasi gabungan Polres Lamandau bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng.
Barang bukti tersebut, antara lain 33 bungkus plastik besar berisi serbuk kristal Narkotika diduga sabu 35.183 gram atau 35,1 kg, 2 bungkus plastik besar butiran warna kuning, diduga ekstasi 10.008 butir, Pil merah muda ekstasi 5.008 butir, uang tunai, handphone dan kendaraan roda empat.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan, ditetapkan 2 orang tersangka dan keduanya telah ditahan. "Saya perintahkan tim yang ada, untuk mengembangkan kasus ini ke jaringan-jaringannya," tegas Kapolda seraya menegaskan komitmen menjadikan Kalteng wilayah bersih dan bebas Narkoba.
Dijelaskan pula, terkait penangkapan tindak pidana Narkoba mulai 1 Januari s.d. 15 Februari, Polda Kalteng sudah mampu mengungkap 80 kasus dengan 110 tersangka, di mana barang bukti kurang lebih 15.653 ekstasi, sabu kurang lebih 383 kg, ganja 39,4 gram dengan nilai barang bukti dari pelaku diperkirakan lebih dari Rp 65 miliar.
Sementara itu, Gubernur Agustiar Sabran pada kesempatan itu menyampaikan rasa bangga dan apresiasi atas capaian jajaran Polda Kalteng. Gubernur pun akan memberikan penghargaan atas prestasi bagi yang telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkoba ini.
"Terima kasih Pak Kapolda (beserta seluruh jajaran, -red), telah menyelamatkan generasi muda Kalteng dari Narkoba," ucap Gubernur Agustiar Sabran.
(Tulisan: DEWI; Foto: RIAN; Suntingan: SETYA)
Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

