Sekda Kalteng: Penyusunan LPPD Perlu Data Lengkap dan Valid

Sekda Kalteng: Penyusunan LPPD Perlu Data Lengkap dan Valid

Share

Pasal 69 dan 70 Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), paling lambat 3  bulan setelah tahun anggaran berakhir. Penyusunan LPPD itu kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Menindaklanjuti PP tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Kalimantan Tengah (Setda Kalteng) menggelar Rapat Koordinasi dan Konsultasi (RKK) Penyusunan LPPD Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Kalimantan Tengah Tahun 2019 di Aula Kantor Bappedalitbang, Palangka Raya, Selasa (03/03/20). Acara ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Sekda Kalteng), Fahrizal Fitri.

Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi ini adalah untuk membahas dan menyamakan persepsi mengenai berbagai aspek penyusunan LPPD 2019, mulai dari format instrumen hingga petunjuk pengisian Indikator Kinerja Kunci (IKK), sehingga Tim Penyusun LPPD Provinsi dan Kabupaten/Kota mendapatkan pemahaman terhadap sistematika penyusunan LPPD, definisi operasional dan petunjuk teknis IKK, sesuai PP Nomor 13 Tahun 2019.

Sekda Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri dalam sambutannya menegaskan Rapat Koordinasi dan Konsultasi ini merupakan sarana yang efektif untuk melakukan diseminasi atau menyebarluaskan informasi, terutama terkait dengan strategi dan tata cara serta kiat-kiat penyusunan LPPD dengan IKK nya. “Hal (RKK) ini sebagai upaya kita mengidentifikasi dan menginventarisir berbagai permasalahan, kendala dan kelemahan dalam penyusunan LPPD Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Kalimantan Tengah, sekaligus mencari solusi sehingga akan didapatkan kesamaan persepsi untuk mewujudkan ketersediaan data yang lengkap dan valid,” tegas Sekda.

Pada kesempatan tersebut, Sekda Kalteng juga berharap partisipasi aktif seluruh peserta, sehingga kegiatan Rapat Koordinasi dan Konsultasi itu dapat mendorong peningkatan kualitas LPPD. Fahrizal Fitri mengungkapkan, "Saya mengharapkan agar seluruh peserta rapat dapat ikut berperan aktif dalam mengikuti acara ini, sehingga diharapkan dapat menghasilkan output kinerja guna penyempurnaan penyusunan LPPD yang lebih optimal."

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Setda Kalteng Akhmad Husain menyatakan sasaran yang ingin dicapai dalam Rapat Koordinasi dan Konsultasi itu, antara lain untuk mendapatkan masukan dan arahan dalam rangka peningkatan kinerja pemerintah daerah dan sekaligus tersedianya LPPD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang sesuai pedoman berlaku dan mampu menunjukkan kinerja yang terukur dan relevan dengan pencapaian Visi dan Misi Kepala Daerah.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI, Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah, Sub Direktorat Evaluasi Kinerja Wilayah III, dan Inspektorat Provinsi.

Rapat koordinasi dan konsultasi ini diikuti sekitar 160 (seratus enam puluh) orang peserta, terdiri dari Kepala Perangkat Daerah Provinsi, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten/Kota se-Kalteng, serta Pejabat Struktural dan staf yang membidangi penyusunan LPPD pada Perangkat Daerah Provinsi.

(Peliput/Tulisan: WIN, SSS; Foto: EKA; Editor: JO)


Share