Sekda Kalteng: Pengendalian, Peredaran dan Pengembangan Bajakah Perlu Payung Hukum

Sekda Kalteng: Pengendalian, Peredaran dan Pengembangan Bajakah Perlu Payung Hukum

Share

PALANGKA RAYA – BIRO PKP.  Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah saat ini masih mencari solusi terbaik untuk melindungi keamanan tumbuhan Bajakah Tunggal (plasma nutfah) dari kepunahan akibat ekploitasi oleh masyarakat untuk memenuhi  permintaan pasar yang cenderung meningkat menyusul viralnya hasil penelitian oleh 2 orang Siswi SMA 2 Palangka Raya terhadap tumbuhan Bajakah Tunggal yang bermanfaat untuk penyembuhan kanker payudara.

Sekretaris Daerah  Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal bersama Balai Besar Penelitian Tanaman Obat Tradisional Kementerian Kesehatan, BPOM Kalteng, Dewan Riset Daerah, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, pihak Bandara Tjilik Riwut, Kepala SMA Negeri 2 Palangka Raya serta Siswa-Siswi SMA 2 Palangka Raya yang berhasil memenangi Lomba Riset Internasional di Korea masing-masing Yazid Rafli Akbar, Aysa Aurcalya Maharani dan Anggina membahas tindaklanjut hasil penelitian tumbuhan Bajakah Tunggal dalam forum rapat di Aula Eka Hapakat Palangka Raya, Selasa (20/08/2019).

Selain membahas tindak lanjut hasil penelitian Siswa-Siswi SMA 2 Palangka Raya tentang khasiat tumbuhan Bajakah untuk pengobatan penyakit kanker payudara itu, Rapat yang dipimpin Sekda Kalteng Fahrizal Fitri itu juga bertujuan menjaring informasi dan mencari solusi terbaik dari berbagai pihak terkait dalam rangka pengendalian, peredaran dan pengembangan penelitian Bajakah Tunggal tersebut. Dalam forum ini, kita berharap bisa menemukan langkah-langkah tindak lanjut temuan adik-adik kita,” jelas Fahrizal Fitri.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng Suyuti Syamsul menjelaskan pertemuan para pihak yang terkait dengan perlindungan, peredaran dan penelitian tanaman Bajakah ini merupakan tindaklanjut Instruksi Gubernur Kalteng,  sekaligus meluruskan tupoksi tentang siapa bertanggungjawab melakukan apa antar Dinas terkait. “Output yang kita harapkan nanti adalah munculnya Peraturan Gubernur sebagai dasar hukum perlakuan terhadap Bajakah apabila keluar dari wilayah Kalteng”, jelas Suyuti Syamsul.

Dijelaskannya, Dinas Kesehatan adalah pengguna hasil riset bila sudah menjadi obat-obatan. Dinas Kesehatan bersama BPOM berwenang untuk mengatakan boleh dikonsumsi, tapi proses untuk menjadi obat bukanlah menjadi ranah Dinas Kesehatan”, tegas Suyuti.

Suyuti menambahkan, dalam ilmu medis ada yang dinamakan Fito Farmata yakni obat tradisional yang sudah terbukti khasiatnya, teruji secara klinis dan keamanannya. “Apa yang diolah adik-adik kita ini masih sangat panjang tahapnya untuk sampai pada Fito Farmata”, jelasnya. 

Suyuti juga menjelaskan tentang Hak Intelektual (Hak Paten) yang ada beberapa segi bisa dipatenkan antara lain tentang penelitiannya dan cara mengolahnya atas ijin penemunya. Itu bisa dipatenkan atas kerjasama Dinas terkait seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Pertanian.

Bajakah sendiri adalah kelompok  tumbuhan yang memiliki hampir 200 spesies, namun jenis mana yang berkhasiat masih belum dapat dipastikan. Untuk itu diperlukan tahap penelitian dan pengembangannya yang dapat dilakukan secara mandiri atau menggandeng lembaga yang ada, sedangkan larangan mengeluarkan Bajakah dari Kalimantan Tengah haruslah dilegalkan menjadi sebuah peraturan”, tegas Suyuti Syamsul.

Pihak keamanan Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya sebagai penanggungjawab penerbangan menyatakan dukungannya terhadap larangan mengeluarkan Bajakah dari Kalimantan Tengah melalui sebuah peraturan, mengingat transportasi udara merupakan salah satu sarana yang bisa digunakan masyarakat mengangkut dan memasarkan Bajakah keluar Kalimantan Tengah.

Demikian juga Balai Besar Penelitian Obat Tradisional Kementerian Kesehatan dalam forum rapat tersebut menyatakan kesiapan mereka bekerjasama dengan siswa-siswi peneliti muda untuk  memanfaatkan sarana yang dimiliki Balai dalam rangka melakukan uji coba Bajakah sebagai langkah ilmiah selanjutnya.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Slamet Winaryo mengungkapkan “Peneliti Belia” merupakan program yang diusung Dinas Pendidikan sejak 2011. Tiga siswa tersebut adalah sebagian dari siswa-siswi peneliti lainnya yang juga berprestasi dalam inovasi berdasarkan kearifan lokal, misalnya penelitian tentang khasiat pasak bumi, kulit durian, daun sungkai dan lain-lain. “Mohon dimengerti bahwa anak-anak kami ini masih sekolah sehingga jangan dipakai indikator-indikator keilmuan setara S2, mereka adalah anak-anak yang senang meneliti. Apa yang diketengahkan anak-anak tersebut adalah temuan awal, memperkenalkan suatu tradisi dengan dasar ilmiah”, terang Slamet Winaryo.

Rapat yang dipimpin Sekda Kalteng Fahrizal Fitri tersebut merekomendasikan beberapa keputusan antara lain perlunya membentuk Tim Lintas Sektoral, edukasi terhadap masyarakat terkait manfaat tumbuhan Bajakah, pendalaman hak cipta/hak paten, menetapkan indikasi geografis (Bajakah sebagai tumbuhan asli Kalteng dan tidak ditemukan di wilayah lainnya) serta perlunya pengamanan kawasan hutan/konservasi dan mempercepat proses riset terhadap tumbuhan Bajakah tersebut.

Tim Komunikasi Publik Biro PKP Setda Provinsi Kalimantan Tengah


Share