Sekda Kalteng Ikuti Rakor KPK Bahas Pemanfaatan Anjungan Pemda di TMII

Sekda Kalteng Ikuti Rakor KPK Bahas Pemanfaatan Anjungan Pemda di TMII

Share

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Sekda Kalteng) Fahrizal Fitri mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Sekda se-Indonesia secara daring melalui telekonferensi dari Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, pada Senin, 9 November 2020.

Rakor ini digelar untuk membahas mengenai pemanfaatan Anjungan Pemerintah Daerah (Pemda) pada Taman Mini Indonesia Indah (TMII), agar dapat dikelola secara lebih optimal sebagai sarana promosi wisata, budaya, dan potensi masing-masing daerah. Hal ini juga merupakan salah satu upaya mewujudkan TMII sebagai tempat pelestarian budaya dan wahana perekat persatuan bangsa.

Rakor tersebut diikuti pula oleh Koordinator Wilayah (Korwil) II KPK Asep Rahmad Suwanda, Kepala Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Piping Supriatna, Direktur Utama TMII Tanribali Lamo, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian, dan Kepala Kantor Penghubung seluruh Indonesia.

Saat membuka kegiatan, Koordinator Wilayah (Korwil) II KPK Asep Rahmad Suwanda mengungkapkan, “Kenapa tiba-tiba KPK melayangkan surat untuk membahas TMII. Tentu tidak lepas dari amanah yang diberikan UU KPK, terkait upaya-upaya KPK dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna upaya pemberantasan korupsi."

Asep Rahmat Suwanda kemudian menjelaskan bahwa pada tahun ini KPK salah satu fokusnya adalah pembenahan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD). “Nah di sini kami, khususnya di Korwil II, selain membidangi beberapa provinsi, kami juga diberikan amanat membantu Kemensetneg untuk melakukan perbaikan tata kelola aset negara yang diamanahkan kepada Kemensetneg. Beberapa fokus KPK dalam pembenahan aset di antaranya TMII,” ungkapnya.

Koordinasi manajemen aset yang dilakukan KPK tersebut berpusat di empat isu utama, yaitu administrasi (legalisasi aset), penguasaan fisik (apakah aset tersebut sudah dikuasai oleh pemerintah/ lembaga negara), penyelesaian sengketa aset, dan optimalisasi pendapatan/ pengunaan BMD/BMN. “Isu keempat inilah yang akan lebih banyak kita bahas,” ujar Asep.

Asep pun menekankan kembali, agar tujuan utama didirikannya TMII sebagai pusat pendidikan dan budaya masyarakat Indonesia, jangan sampai bergeser. “Kami mengharapkan Pemerintah Daerah bisa memanfaatkan anjungan tersebut sebagai ajang promosi wisata dan budaya bagi masyarakat. Pemerintah Daerah proaktif dan inovatif meninjau kembali kegiatan, serta mengoptimalkan sisi perawatan dan pengunaan,” ucap Asep.

Sementara itu, Kepala Biro Umum Kemensetneg Piping Supriatna menjelaskan bahwa aset TMII seluas kurang lebih 150 hektare itu merupakan milik negara dengan sertifikat hak pakai Kemensetneg. Di atas tanah tersebut berdiri 33 anjungan daerah yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) se-Indonesia di bawah pengawasan dan pengelola Badan TMII.

Sebagai upaya tertib administrasi pengelolaan anjungan, Kemensetneg dengan persetujuan Kementerian Keuangan telah melakukan perjanjian pinjam pakai dengan Pemprov se-Indonesia, sebagaimana diatur dalam PP 27 tahun 2014 yang telah diubah menjadi PP 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN/BMD.   “Dari 33 perjanjian pinjam pakai, baru 30 provinsi telah menyerahkan perjanjian pinjam pakai. Setelah melaksanakan pengecekan kondisi fisik anjungan, dari 33 anjungan 28 kondisi baik, selebihnya ada beberapa yang kondisinya rusak sedang sampai rusak berat. Kondisi anjungan yang rusak perlu mendapat perhatian masing-masing pemerintah daerah untuk perbaikan,” ujarnya.

Kemudian, menurut Direktur Utama TMII Tanribali Lamo, usia anjungan daerah yang sudah tua, bahkan 50 tahun bagi anjungan-anjungan pertama, diharapkan anjungan di TMII lebih tertata dan hidup, terawat dengan baik. Untuk itu, peran Sekda diperlukan dalam upaya revitalisasi melalui perbaikan-perbaikan fisik dan pemanfaatan secara optimal guna menarik investor dan promosi wisata. “Anjungan bisa menampilkan dirinya sendiri, seluruh potensi daerah, budaya kekayaan alam dan kuliner,” kata Direktur Utama TMII.

Selanjutnya, Dirjen Bina Keuangan Daerah Mochamad Ardian mengatakan, pada prinsipnya di Permendagri 28 tahun 2014 tentang Revitalisasi Fungsi dan Peran Anjungan Daerah di TMII sudah sangat jelas bahwa Kepala Daerah bertanggungjawab terhadap revitalisasi setiap anjungan. Ketentuan Permendagri mengisyaratkan pelaksanaan revitalisasi bersumber pada APBD Pemprov/ Kab/ Kota. Dengan dasar regulasi tersebut, Pemda diwakili Sekda diharapkan bisa memastikan penganggaran, khususnya pemeliharaan dan penggunaan anjungan untuk aktivitas promosi dan lain-lain ke dalam APBD.

“Saat ini momentumnya sangat tepat, sedang penyusunan APBD Tahun 2021. Kami berharap ketersediaan anggaran yang memadai dalam mendukung revitalisasi bisa dicermati dengan seksama, sehingga harapan menjadikan TMII sebagai tempat pelestarian budaya dan wahana perekat persatuan bangsa dapat terwujud,” katanya.

Lebih lanjut, turut mendampingi Sekda Kalteng dalam rakor di Aula Jayang Tingang, antara lain Inspektur Sapto Nugroho  Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Guntur Talajan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Nuryakin, dan Kepala Biro Organisasi Agus Reskinof.

(Tulisan/Foto: DY/SSS/DMR)
Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share