SEKDA KALTENG HADIRI TELEKONFERENSI PENANDATANGANAN KERJA SAMA PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

SEKDA KALTENG HADIRI TELEKONFERENSI PENANDATANGANAN KERJA SAMA PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Share

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Sekda Kalteng) Fahrizal Fitri menghadiri kegiatan Telekonferensi Penandatanganan Kerja Sama berkaitan dengan Pengembangan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual, yang bertempat di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur, Palangka Raya, Kamis (14/05/2020).

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng dengan 3 (tiga) Perangkat Daerah Prov. Kalteng yang menangani industri, UMKM, dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), yaitu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Koperasi dan UMKM.

Dalam sambutannya, Sekda Fahrizal Fitri menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. "Saya mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan dan berharap dengan terjalinnya kerjasama ini  dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan dan perlindungan Kekayaan Intelektual di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah," tutur Sekda Fahrizal Fitri.

Melalui kerja sama tersebut, Fahrizal Fitri berharap dapat memberikan perlindungan bagi para pelaku UMKM di Kalteng. Fahrizal Fitri mengungkapkan, "Kerja sama ini juga sebagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap produk yang dihasilkan para pelaku usaha kecil maupun industri UKM, untuk dapat didaftarkan sebagai produk Kekayaan Intelektual, yang nantinya menjadi produk yang bernilai jual dan berdampak terhadap perkembangan dan kemajuan suatu daerah."

Sekda Fahrizal Fitri kemudian juga menambahkan, Provinsi Kalimantan Tengah memiliki potensi yang luar biasa, baik sumber daya  alam (SDA) maupun kekayaan budaya tradisional, untuk dapat dijadikan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, yang tentunya juga harus dilindungi.

Senada dengan Sekda Kalteng, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalteng Ilham Djaya menyatakan, industri Usaha Kecil dan Menengah (UKM) memiliki kontribusi cukup besar bagi perekonomian Indonesia, sehingga perlu adanya perlindungan terhadap produk UKM melalui pendaftaran karya intelektual. "Melalui kerja sama ini diharapkan ke depan pengembangan dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual di wilayah Kalimantan Tengah dapat ditingkatkan," tegas Ilham Djaya.

Pada kesempatan tersebut, dilaksanakan pula kegiatan promosi dan diseminasi untuk penyebarluasan informasi, peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang KIK kepada aparatur pemerintah, masyarakat, dan perguruan tinggi.

Turut pula mengikuti telekonferensi ini, antara lain Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Daulat Pandapotan Silitonga, Kepala Perangkat Daerah Provinsi terkait, dan sejumlah perguruan tinggi.

(Liputan/Tulisan/Foto: MAY, NY, JP, SOP, SSS)


Share