Sekda Fahrizal Fitri Wakili Gubernur Pimpin Rakor Evaluasi Penanganan Covid-19 Kalteng

Sekda Fahrizal Fitri Wakili Gubernur Pimpin Rakor Evaluasi Penanganan Covid-19 Kalteng

Share

Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrizal Fitri, mewakili Gubernur, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Penanganan Status Keadaan Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2020, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur, Palangka Raya, pada Senin, 21 Desember 2020.

Turut pula hadir dalam rapat koordinasi ini, diantaranya Wakil Ketua DPRD Prov. Abdul Razak, Danrem 102/PJG Brigjen TNI Purwo Sudaryanto, Kajati Mukri, Kabinda Brigjen Pol Slamet Urip Widodo, mewakili Kapolda, Inspektur Provinsi Sapto Nugroho, dan Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng Darliansyah, serta beberapa Kepala Perangkat Daerah terkait lainnya. 

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Fahrizal Fitri, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengatakan bahwa terhitung sejak tanggal 20 Maret 2020 (9 Bulan), Pemerintah Provinsi Kalteng telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19, dan telah diperpanjang sebanyak 3 (tiga) kali sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Tidak pula menutup kemungkinan Status Tanggap Darurat tersebut akan kembali diperpanjang, mengingat hingga saat ini Penetapan Bencana Non Alam Covid-19 Sebagai Bencana Nasional oleh Presiden Republik Indonesia belum dicabut atau diakhiri, dan kasus konfirmasi Covid-19 masih terus mengalami peningkatan.

“Berbagai upaya telah kita lakukan bersama, untuk memutus penyebaran Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Upaya untuk perlindungan sosial dan menjaga perekonomian juga tetap dilakukan, dengan berbagai risiko yang kita hadapi, termasuk risiko terpapar Covid-19. Semangat kita untuk melakukan yang terbaik dalam memutus penyebaran Covid-19 tidak pernah kendur,” kata Gubernur Kalteng melalui Sekda.

Dalam Rakor yang juga diikuti oleh Bupati/Wali Kota beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah secara virtual melalui konferensi video ini, Gubernur Kalteng juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak atas kerja sama yang telah terjalin.

“Atas segala upaya keras yang telah dilakukan bersama selama ini, atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada berbagai pihak terkait yang telah bekerja sama dan tidak mengenal lelah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” ungkap Gubernur Kalteng sebagaimana disampaikan Sekda Fahrizal Fitri.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur menegaskan kembali beberapa hal yang telah disampaikan dalam Surat Edaran (SE) kepada Wali Kota/ Bupati Se-Kalimantan Tengah Nomor 443.1/193/Satgas Covid-19 tanggal 15 Desember 2020 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Hal-hal tersebut antara lain, mempercepat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sampai pada tingkat kecamatan, kelurahan/desa, dan RW/RT. Untuk pembentukan Satgas Covid-19 Tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa yang sudah melaporkan pembentukannya baru 1 Kabupaten, yaitu Kapuas. Sementara itu, Satgas RW/RT belum ada terbentuk di daerah mana pun.

Kemudian, menerapkan kembali pembatasan Perjalanan Dinas ke Luar Daerah. Selain itu, memfasilitasi dan mengarahkan UMKM untuk pemenuhan sarana prasarana protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya, baik yang berada di pasar maupun yang berada di pertokoan.

Di akhir kegiatan, Gubernur melalui Sekda Fahrizal Fitri pun menekankan kembali sejumlah hal untuk menjadi perhatian semua pihak. Pertama, seluruh Kepala Daerah diminta untuk segera melaksanakan SE Gubernur Kalteng Nomor 443.1/193/Satgas Covid-19 tanggal 15 Desember 2020 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Kedua, berkenaan dengan Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19, agar di level Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bisa memperpanjang Status Tanggap Darurat hingga dicabutnya Status Bencana Nasional. Ketiga, pembentukan Satgas Covid-19 sampai ke tingkat paling bawah yaitu RT/RW. Keempat, agar melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada seluruh masyarakat. Kelima, melaksanakan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan. Keenam, meningkatkan upaya 3T (testing, tracing dan treatment) untuk mempercepat deteksi dini penyebaran Covid-19.

Ketujuh, memperkuat fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, serta obat-obatan pada semua tingkatan pelayanan kesehatan. Kedelapan, memperluas upaya pemulihan ekonomi dan bantuan sosial secara tepat sasaran. Kesembilan, perlu dukungan pemerintah Kabupaten/Kota berkenaan dengan anggaran untuk program vaksinasi yang akan dilakukan pada tahun 2021. Kemudian, terakhir, berkenaan dengan penyelenggaraan ibadah keagamaan, yaitu perayaan Natal, diminta untuk berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020 tanggal 30 November 2020. Selain itu, pemerintah tidak memberikan izin Perayaan Tahun Baru 2021 di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

“Menjadi harapan kita bersama, dengan melakukan peningkatan upaya penanganan Covid-19 sebagaimana yang telah disampaikan tersebut, maka penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah bisa bersama-sama kita  kendalikan,” pungkas Fahrizal Fitri.

(Tulisan/Foto: WIN/BZ)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share