Pj. Sekda Kalteng Ikuti Webinar Kemendagri Tentang  Kebijakan Pemberian TPP Pemerintah Daerah

Pj. Sekda Kalteng Ikuti Webinar Kemendagri Tentang Kebijakan Pemberian TPP Pemerintah Daerah

Share

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Pj. Sekda Kalteng) Nuryakin mengikuti webinar Keuangan Daerah bertajuk “Kebijakan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada Pemerintah Daerah”. Acara tersebut diikuti secara virtual di Ruang Rapat Bajakah I, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, pada Kamis, 24 Februari 2022.

Webinar yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut dibuka oleh Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang diwakili oleh Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri Bahri.

Dalam kata pengantarnya, Bahri menyampaikan kebijakan TPP diatur dalam PP 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana pasal 58 menyatakan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan pegawai/ASN atas persetujuan DPRD, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. TPP juga diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, prestasi kerja, dan pertimbangan obyektif lainnya.

Lebih lanjut, dijelaskan Bahri, urgensi pengaturan TPP perlu selaras dengan pelaksanaan reformasi birokrasi ASN dan sekaligus optimalisasi pengelolaan. Sementara itu, tujuan pengaturan TPP, antara lain sebagai upaya mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi PNS instansi daerah, pemberian Tukinda agar inline dengan penerapan di pusat (berdasarkan nilai dan kelas jabatan).

Selain itu, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Kinerja Daerah (RPP Tukinda) diharapkan menjadi salah satu input bagi penyusunan RPP Gaji, Tunjangan, Fasilitas  (GTF) sebagai amanat dari UU ASN dan program reformasi pensiun, dan menurunkan kesenjangan besaran tukinda dan memberikan tukinda yang layak (antardaerah, dalam suatu daerah dan antar kelas jabatan). 

“Penghitungan besaran TPP/Tukin Daerah hendaknya juga dilakukan dengan mempertimbangkan faktor potensi efisiensi terhadap pos-pos belanja tertentu dalam APBD secara selektif, sehingga pemberian TPP/ Tukin bagi PNS Instansi Daerah menjadi “layak” dan tidak menambah beban APBD,” ungkap Bahri.

Acara ini menghadirkan narasumber, antara lain Direktur Evaluasi dan Sistem Informasi DJPK Kementerian Keuangan, Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri, Direktur Kompensasi ASN BKN dan Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri. Webinar juga disiarkan melalui kanal Youtube Ditjen Keuangan Daerah. 

Webinar ini diikuti para Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Biro Organisasi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Turut hadir mendampingi Pj. Sekda Kalteng Nuryakin, yakni Kepala BKD Lisda Arriyana dan Plt. Kepala Biro Organisasi Lilis Suriani.

(Tulisan: DY; Foto: BZ)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share