Pj. Sekda Kalteng Ikuti Rakor Integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Pj. Sekda Kalteng Ikuti Rakor Integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Share

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Nuryakin mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) secara virtual melalui konferensi video dari Ruang Rapat Bajakah 2, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, pada Kamis, 9 September 2021.

Tampak pula mendampingi Pj. Sekda Kalteng dalam Rakor yang digelar oleh Tim Nasional Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) ini, yaitu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Yuren S. Bahat dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Darliansjah.

Dipaparkan oleh Anggota Sekretariat Nasional Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas Stranas PK) Muhammad Isro, bahwa sebagaimana amanat Undang-Undang Cipta Kerja, sekarang Peraturan Daerah (Perda) RZWP3K dan RTRWP tidak lagi terpisah.

“Jadi, ini adalah PR besar dan tanggung jawab bersama tidak hanya pemerintah di daerah tapi juga kita di pusat. Kita akan meminta pendapat dari perwakilan masing-masing provinsi untu menyampaikan progress dan pandangannya seperti apa,” katanya.

Selanjutnya dijelaskan bahwa, konteks pertemuan Rakor ini berkaitan dengan Stranas PK yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018. Didalamnya terdapat 5 (lima) Kementerian/Lembaga sebagai Tim Nasional, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Staf Presiden (KSP), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Stranas PK ini setiap 2 (dua) tahun mengamanatkan adanya aksi pencegahan korupsi, di mana sejak tahun 2019 sudah ada aksinya. Untuk aksi tahun 2021-2022, ada 12 aksi, salah satunya Percepatan Kepastian Perizinan Sumber Daya Alam (SDA) Melalui Implementasi Kebijakan Satu Peta (One Map), yang mana RZWP3K dan RTRWP merupakan salah satu outputnya.

“Jadi, sampai dengan target tahun 2022 mudah-mudahan kita bisa bersama-sama menyelesaikan integrasi RZWP3K dan RTRWP,” ujar Anggota Sekretariat Nasional Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Muhammad Isro.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalteng Darliansjah menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah membentuk tim satu peta yang saat ini terus bekerja, terutama terkait review target RTRWP, review target RZWP3K, dan menyiapkan materi-materi teknis.

“Kemarin tanggal 6 September 2021, kami juga telah melakukan zoom meeting dengan pemangku kepentingan yang difasilitasi juga oleh KKP, dan sudah mendapat pencerahan, Insya Allah target RZWP3K Kalteng tidak ada perubahan,” bebernya.

“Kemudian, untuk percepatan kami juga sudah berkoordinasi dengan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi Kalteng dan sudah dimasukkan di Program Legislasi Daerah (Prolegda),” pungkas Kepala Dinas Darliansjah.

(Tulisan: WIN; Foto: DMR)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share