Penggunaan Anggaran Harus Memberi Manfaat Untuk Masyarakat

Penggunaan Anggaran Harus Memberi Manfaat Untuk Masyarakat

Share

PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Tim Evaluasi Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) di lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Tengah kembali menggelar Rapat TEPRA untuk memonitor dan mengevaluasi percepatan pelaksanaan program kegiatan yang dibiayai dari Dana APBN, APBD Kabupaten dan Kota se-Kalteng serta melihat realisasi fisik dan keuangannya.

Gubernur Kalimantan Tengah H.Sugianto Sabran dalam sambutan tertulis disampaikan Sekda Kalteng Fahrizal Fitri ketika memimpin  Rapat TEPRA di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (14/06/2019) menegaskan, selain memonitor dan mengevaluasi percepatan program dan kegiatan yang bersumber dari Dana APBN dan APBD termasuk realisasi fisik dan keuangannya, Rapat TEPRA ini juga sebagai forum evaluasi, fasilitasi dan pembinan dengan menginventarisir permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program dan kegiatan.

Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota menetapkan realisasi fisik dan keuangan pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Kalteng hingga Mei 2019 sebesar 30 persen. Untuk itu Gubernur Kalimantan Tengah menghimbau stakeholders terkait agar melakukan deregulasi  dan percepatan pembangunan dengan mempertimbangkan penjadwalan pelaksanaan pekerjaan yang harus disusun secara realistis dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran. “Proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan anggaran harus berpedoman pada Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah nomor : 41 tahun 2017”, tegas Gubernur.

Selain itu para pemangku kepentingan diminta selalu berkoordinasi dan memperkuat sinkronisasi, keterpaduan dan sinergi antar kegiatan yang didanai APBN, APBD Provinsi, Kabupaten/Kota se-Kalteng. “Pentingnya perencanaan dan penggunaan anggaran yang fokus pada kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta pelaksanaan program dan kegiatan yang terstruktur sehingga tidak menumpuk pada akhir tahun”, beber Sugianto Sabran.

Faktor penentu lainnya adalah upaya mengevaluasi capaian realisasi anggaran untuk mengetahui capaian realisasi anggaran tersebut sesuai target atau tidak sehingga dapat dicarikan solusi atas permasalahan yang menyebabkan capaian tidak sesuai target yang telah ditetapkan. “Bagi Perangkat Daerah Pengusul DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 agar seluruh usulan dilakukan melalui Aplikasi Krisna yang telah disiapkan dengan baik termasuk data pendukungnya serta memperhatikan batas waktu penyampaian usulan”, imbuh Gubernur.

Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Ridwan Manurung menjelaskan target realisasi fisik dan keuangan Pemerintah Ptrovinsi, Kabupaten dan Kota se-Kalteng untuk Triwulan I sebesar 20 %, Triwulan II 50 %, Triwulan III sebesar 85 % dan tanggal 15 November tahun berjalan sebesar 100 %  fisik dan keuangannya. 


Tim Komunikasi Publik Biro PKP Setda Kalteng.


Share