PEMPROV KALTENG SIAPKAN JARING PENGAMAN SOSIAL BAGI MASYARAKAT TERDAMPAK COVID-19

PEMPROV KALTENG SIAPKAN JARING PENGAMAN SOSIAL BAGI MASYARAKAT TERDAMPAK COVID-19

Share

Mengantisipasi dampak ekonomi yang diakibatkan oleh Pandemik Global COVID-19 (Virus Corona), Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran menaruh perhatian serius terhadap penyiapan bantuan Social Safety Net (Jaring Pengaman Sosial) bagi masyarakat yang terdampak, antara lain masyarakat ekonomi kecil dan para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kalimantan Tengah (Gugus Tugas COVID-19 Kalteng) Suyuti Syamsul membeberkan hal tersebut saat melaksanakan konferensi pers di Media Center Gugus Tugas COVID-19 Kalteng, Kantor Gubernur, Palangka Raya, Kamis sore (2/4/2020).

Suyuti Syamsul mengungkapkan, “Ada beberapa hal yang diminta oleh Beliau (Gubernur Kalteng), antara lain melakukan pembatasan secara ketat akses ke Palangka Raya, (dan) menyiapkan jaring penyelamat sosial bagi masyarakat yang terdampak oleh kebijakan-kebijakan pengetatan dan pembatasan.”

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah Syahril Tarigan menyebutkan bahwa, di bidang ketenagakerjaan, Gubernur Sugianto Sabran telah mengeluarkan Instruksi Nomor: 188.5.54/23/2020 tanggal 17 Maret 2020 Tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran COVID-19 di Kalimantan Tengah, yang diantaranya memuat mengenai perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja serta imbauan agar perusahaan-perusahaan dapat tetap berproduksi semaksimal mungkin, dengan menghindari PHK atau merumahkan pekerja.

Akan tetapi, memang tidak dapat dipungkiri dampak ekonomi yang ditimbulkan COVID-19 cukup besar dan tidak bisa terelakkan. “Dampak dari COVID-19 ini sudah terasa di ketenagakerjaan, terdapat beberapa perusahaan yang terpaksa melakukan pengurangan pekerja, bahkan melakukan PHK. Sementara ini terdapat sebanyak 848 pekerja terdampak dari 18 perusahaan yang sudah masuk dalam data kami dan kami masih menunggu data pekerja yang di-PHK maupun yang dirumahkan sampai tanggal 4 April 2020,” ungkap Syahril.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Syahril Tarigan menjelaskan, sebagaimana arahan dari Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran, para pekerja yang mengalami PHK tersebut direncanakan untuk dapat menerima Kartu Pra Kerja.

“Oleh sebab itu, kami meminta seluruh perusahaan yang melakukan PHK (agar) segera melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi, Kabupaten/Kota, supaya seluruh data pekerja terdampak dapat mendapat manfaat dari Kartu Pra Kerja,” pungkasnya.

Penyiapan Jaring Pengaman Sosial itu merupakan satu dari tiga hal yang diharapkan Presiden RI Joko Widodo menjadi fokus semua instansi Pusat dan Daerah dalam menghadapi pandemik COVID-19. Dua hal lainnya, yaitu: (1) keselamatan dan kesehatan adalah yang utama, dan (2) dampak ekonomi dihitung betul, sehingga kesiapan dalam menyediakan stok pangan benar-benar ada.

(Liputan/Tulisan: RPS, WIN; Editor: SSS, DS, NY; Foto: EF, Media Center GTPP COVID-19 Kalteng)


Share