Pemprov Kalteng Serahkan Rancangan Perubahan APBD 2019 Kepada DPRD

Pemprov Kalteng Serahkan Rancangan Perubahan APBD 2019 Kepada DPRD

Share

PALANGKA RAYA – Biro PKP. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2019 kepada DPRD Provinsi Kalteng pada Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019 di Palangka Raya, Selasa pagi (13/08/2019).

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib Ismail Bin Yahya pada Rapat Paripurna Dewan tersebut mengatakan dalam perubahan anggaran bisa saja terjadi penambahan, pergeseran atau penambahan anggaran. “Pengertian Perubahan APBD tidaklah selalu berarti adanya penambahan anggaran belanja, sebaliknya tidak tertutup kemungkinan yang terjadi adalah pengurangan dan penggeseran anggaran, mengingat jumlah keseluruhan belanja daerah harus dapat dibiayai dari seluruh pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah dalam tahun anggaran berjalan”, ungkap Habib Ismail.

Wagub Habib Ismail mengemukakan alasan perlu dilakukannya penggeseran, penambahan atau pengurangan Pagu Anggaran Pendapatan maupun Anggaran Belanja Daerah dan secara garis besar Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dilakukan dengan memperhatikan capaian target kinerja program dan kegiatan, serta realisasi pelaksanaan APBD sampai bulan Juli 2019. Perubahan tersebut juga berdasarkan perkiraan keadaan yang akan dihadapi dan memperhatikan perubahan kondisi ekonomi global, nasional dan regional; perubahan lingkungan dan isu strategis daerah; serta perubahan kebijakan nasional yang disesuaikan di daerah.

Struktur dan volume Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 disusun dengan target dan plafon anggaran yang disesuaikan dengan kapasitas fiskal dan kebutuhan daerah serta dikonsultasikan dengan Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalteng. Disebutkan, rincian target dan volume perubahan APBD dengan perencanaan posisi antara lain Pendapatan Daerah semula Rp 5,14 triliun lebih berkurang sebesar 4,29 % menjadi Rp 4,92 triliun lebih.

Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah pada Rancangan Perubahan APBD tersebut mengalami penurunan sebesar Rp 221,15 milyar lebih dari target pendapatan awal.

Penurunan terjadi pada komponen Dana Perimbangan, yaitu Bagi Hasil Pajak Sumber Daya Alam berkurang 2,84 % dari Rp 166,19 milyar menjadi Rp 161,47 milyar dan pada Komponen Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah berkurang 92,48 % dari Rp 322,98 milyar menjadi Rp 24,29 milyar. “Namun, pada Pendapatan Asli Daerah bertambah sebesar Rp 82,264 milyar atau 5,16 % dari semula Rp 1,59 triliun menjadi Rp 1,67 triliun”, ujar Wagub optimis.

Perubahan juga terjadi pada posisi Belanja Daerah yang semula Rp 5,45 triliun lebih, bertambah 3,00 % menjadi Rp 5,61 triliun lebih. Hal ini dipengaruhi faktor Belanja Tidak Langsung yang mengalami peningkatan sebesar Rp 217,47 milyar sehingga setelah perubahan menjadi Rp 2,88 triliun atau naik 8,16 % dari anggaran awal sebesar Rp 2,66 triliun. Hal itu juga disebabkan oleh Belanja Langsung yang mengalami pengurangan 1,93 % dari nggaran semula Rp 2,79 triliun menjadi Rp 2,73 triliun.

Kenaikan Belanja Tidak Langsung dikarenakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan menaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) berdasar amanat PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 33 Tahun 2019 serta persiapan menghadapi proses pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020 yang dimulai pada September 2019.

Selain itu, perubahan struktur juga terjadi pada posisi pembiayaan yang terletak pada Penerimaan Pembiayaan yang semula Rp 308,84 milyar bertambah sebanyak 126,23 % sehingga menjadi Rp 698,70 milyar. Awalnya Pengeluaran Pembiayaan pada APBD Murni Tahun Anggaran 2019 tidak dianggarkan dan pada Perubahan APBD menjadi sebesar Rp 5 milyar.

Tim Komunikasi Publik Biro PKP Setda Provinsi Kalimantan Tengah


Share