PEMPROV KALTENG IKUTI RAPAT VICON TINDAK LANJUT SERTIFIKASI BMD DAN PELAYANAN PERTANAHAN TERINTEGRASI

PEMPROV KALTENG IKUTI RAPAT VICON TINDAK LANJUT SERTIFIKASI BMD DAN PELAYANAN PERTANAHAN TERINTEGRASI

Share

Gubernur Kalimantan Tengah diwakili oleh Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) dan Pelayanan Pertanahan Terintengrasi di Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur, Palangka Raya, Kamis siang (04/06/2020).

Rakor ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di Kalteng dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Prov. Kalteng dan Kantor Pertanahan se-Kalteng pada September tahun 2019 yang lalu. MoU tersebut antara lain bertujuan agar Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Kalimantan Tengah melakukan pembenahan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah dan penyelesaian masalah pertanahan serta kepemilikan BMD.

Rapat koordinasi yang digelar lewat konferensi video ini dipimpin oleh Koordinator Wilayah (Korwil) II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Rahmat Suwandha, dan diikuti oleh Bupati/Wali Kota dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalteng. Rakor ini membahas mengenai program pembenahan manajemen aset Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Kalteng, sebagai upaya pencegahan korupsi dan sekaligus peningkatan pendapatan daerah.

Korwil II KPK Asep Rahmat Suwandha menjelaskan, "Seperti yang kami sampaikan lewat surat, kita bisa bertemu melalui vicon pada hari ini, agendanya kita ingin bicara terkait manajemen aset daerah. Seperti yang kita ketahui bersama, program pembenahan manajemen aset BMD ini merupakan satu dari delapan program utama pencegahan korupsi di Pemerintah Daerah."

Senada dengan hal tersebut, Gubernur Sugianto dalam sambutan tertulis yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri menerangkan, apa yang dibahas dalam rakor ini tak terpisahkan dari upaya pemberantasan korupsi terintegrasi di Kalimantan Tengah, yang memberi standar dalam membangun kerangka kerja, untuk memahami risiko korupsi berdasarkan sektor atau wilayah rentan korupsi. 

"Pemerintah Provinsi dan 14 kabupaten/kota harus bertekad untuk menjadikan aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi lebih optimal dan lebih baik, sehingga memberi informasi capaian kinerja program yang dilaksanakan setiap tahunnya dan hasilnya menjadi tolok ukur kinerja Provinsi Kalimantan Tengah," tegas Gubernur melalui Sekda Fahrizal Fitri.

Selanjutnya, Gubernur menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi telah melakukan tindak lanjut Perjanjian Kerjasama antara Badan Keuangan dan Aset Pemerintah Provinsi Kalteng dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Kanwil BPN Wilayah Kalteng. Diantaranya dengan melakukan inventarisasi dan verifikasi data tanah yang sudah dan belum bersertifikat, baik tanah awal yang dimiliki sebelum penyerahan aset P3D maupun tanah yang diserahkan melalui proses P3D dari Kab/Kota se-Kalteng. Data tersebut telah diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Kalteng, untuk diverifikasi apakah dapat dilakukan proses pensertifikatan atau harus dilakukan pembebasan kawasan lebih dulu.

Gubernur pun sangat mendukung sepenuhnya pelaksanaan program pelayanan pertanahan terintegrasi secara elektronik antara Badan Pendapatan Daerah se-Kalteng dengan Kantor Badan Pertanahan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan dapat dilakukan launchingnya dalam waktu dekat. Gubernur berharap jajaran Pemprov Kalteng dan Pemkab/Kota se-Kalteng dapat menyampaikan daftar BMD masing-masing yang berada di Kawasan Hutan untuk dapat diajukan rekomendasi dalam Rencana Aksi Penetapan Kawasan Hutan (PKH) dalam strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

"Saya mengingatkan seluruh Bupati/Walikota untuk segera mengimplementasikan MoU kerjasama di bidang pertanahan yang telah ditandatangani 12 September 2019, dengan menerapkan kebijakan masing-masing daerah, baik tingkat kabupaten maupun provinsi, yang bisa mendukung pendapatan dan penertiban BMD, utamanya yang berupa tanah," ungkapnya.

Hadir pula dalam rakor ini, antara lain Inspektur Sapto Nugroho, Kakanwil BPN Kalteng Pelopor, Kepala Bappedalitbang Yuren S. Bahat, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kaspinor, Kepala BKAD Nuryakin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Suhaemi, Kepala Dinas PUPR Shalahuddin, dan Kepala Dinas Perkebunan Rawing Rambang, serta Kepala Dinas Kehutanan Sri Suwanto.

(Tulisan/Foto: NA/BI/DY/SSS)

Biro Protokol dan Komunikasi Publik Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share