Pemprov Kalteng Ajukan Raperda Ketertiban Umum ke DPRD
Palangka Raya – Biro PKP. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah. Pengajuan Raperda tersebut dalam rangka menjalankan amanat UU Nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk menjamin Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Naskah Raperda itu diserahkan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib H. Said Ismail kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Baharudin H. Lisa pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I tahun 2019 di Palangka Raya, Senin pagi (22/04/2019) .
Wakil Gubernur Habib H. Said Ismail dalam sambutannya mewakili Gubernur Kalteng menegaskan Penyelenggaraan Ketertiban umum dan Ketenteraman Masyarakat Menjadi Kewajiban Pemprov Kalteng. "Di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 13 ayat (1) mengamanatkan bahwa Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat adalah urusan Pemerintahan Umum yang secara otomatis merupakan kewajiban Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakannya”, terang Habib H.Said Ismail.
Berbagai substansi muatan telah diatur dalam Raperda tersebut sehingga dapat diimplementasikan secara optimal dan langsung dirasakan masyarakat. “Rancangan Peraturan Daerah ini mengatur beberapa subtansi materi antara lain Tertib Batas Wilayah, Tertib Jalan, Angkutan Jalan dan Angkutan Sungai, Tertib Pemanfaatan Ruang dan Lahan serta Tertib kesehatan”, beber Wagub Kalteng Habib Ismail
Wagub Habib Ismail mengharapkan Raperda tersebut dapat disepakati dengan DPRD Kalteng dan selanjutnya disahkan menjadi Peraturan Daerah. “Diharapkan pada saatnya nanti Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang diajukan ini setelah melalui proses dan mekanisme pembahasan antara Eksekutif dan Legislatif, dapat disepakati dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah”, ujarnya.
Pengajuan Peraturan Daerah kepada pihak Legislatif ini dinilai penting untuk mengatur ketertiban umum di Kalimantan Tengah dan dapat menjadikan pola hidup masyarakat makin tertib dan disiplin sehingga akan memberikan kontribusi bagi kemajuan Kalteng.
Apabila ada pelanggaran dapat dikenakan sanksi dikarenakan sudah tersedia payung hukum yang berlaku.“Kita ini perlu ketertiban umum dan lebih bisa kita kawal dengan suatu peraturan. Tentu nanti akan ada sanksi-sanksi tertentu dan menjadikan masyarakat lebih bisa berperilaku disiplin, tertib dan menyumbang sesuatu yang bagus bagi Kalimantan Tengah”, kata Wagub.
Disebutkan untuk tertib di jalan akan ditetapkan batasan tonase khususnya jalan-jalan yang rusak dan sering dikeluhkan masyarakat, padahal pemerintah sudah memperbaikinya namun banyak truk dan tronton yang tidak tertib dalam mengangkut barang-barang di atas kapasitas atau kelas jalan itu sendiri. “Intinya adalah ketertiban umum yang global dan kita atur semuanya dengan harapan kita punya payung hukum tatkala ada sesuatu yang melanggar ketertiban”, tandas Habib H. Said Ismail.
Tim Komunikasi Publik Biro PKP Setda Provinsi Kalimantan Tengah