Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Dukung Upaya Pelindungan dan Pelestarian Bahasa Daerah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Dukung Upaya Pelindungan dan Pelestarian Bahasa Daerah

Share

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Katma F. Dirun, mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menghadiri acara Rapat Koordinasi Antar Instansi dan Pakar dalam rangka Implementasi Model Perlindungan Bahasa Daerah, bertempat di Hotel M. Bahalap, Kota Palangka Raya, pada Jumat, 17 Juni 2022.

Rapat koordinasi ini merupakan agenda pertama dari rangkaian kegiatan program Merdeka Belajar tentang revitaliasasi bahasa daerah. Untuk diketahui, pada tahun 2022 ini di Kalimantan Tengah, ada 4 (empat) bahasa yang akan direvitalisasi, yaitu bahasa Dayak Ngaju, Dayak Maanyan, Uut Danum, dan Melayu Dialek Kotawaringin.

Saat membacakan sambutan tertulis Sekda Kalteng Nuryakin, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Katma F. Dirun mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mendukung upaya pelindungan dan pelestarian bahasa daerah.

"Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah membuka lebar pintu untuk memulai dan merealisasikan upaya pelindungan dan pelestarian bahasa dan sastra daerah. Pemerintah kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah tentunya juga harus mendukung upaya tersebut dengan melakukan hal yang sama," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Asisten Katma F. Dirun juga menyampaikan bahasa merupakan salah satu kekayaan budaya yang dilindungi undang-undang. "Kekayaan budaya yang luar biasa dan tidak ternilai akan dapat sirna ditelan waktu, jika tidak dikelola dan dipelihara dengan baik," terang Asisten Pemerintahan dan Kesra.

"Sebagaimana telah tertuang dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang mengamanatkan bahwa tanggung jawab pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pembinaan bahasa dan sastra daerah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah," imbuhnya.

Lebih lanjut, disampaikan pula ajakan kepada generasi muda untuk lebih mengenali dan memahami bahasa daerah. "Kegiatan revitalisasi bahasa daerah dilakukan untuk menempatkan kembali bahasa daerah di ranah yang semestinya. Komunitas dan generasi muda yang menjadi sasaran kegiatan ini wajib lebih mengenali dan memahami bahasa dan budayanya", ucapnya.

Sekda Kalteng Nuryakin melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Katma F. Dirun selanjutnya mendorong semua pihak untuk dapat bersama-sama melindungi dan melestarikan budaya dan bahasa daerah Kalimantan Tengah.

"Budaya dan bahasa daerah yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah tidak boleh hilang. Oleh karena itu, tentu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kita semua untuk bersama-sama melindungi dan melestarikannya," pungkasnya.

Turut pula hadir pada acara tersebut, antara lain Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Hafids Muksin, Inspektur Saring, dan Kepala Balai Bahasa Valentina Lovina Tanate. 

(Tulisan: NY; Foto: FEN)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share