Launching SAMOLNAS, Gubernur Kalteng: Pembangunan Perlu Dukungan Seluruh Masyarakat

Launching SAMOLNAS, Gubernur Kalteng: Pembangunan Perlu Dukungan Seluruh Masyarakat

Share

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) berharap pemberlakuan Samsat Online Nasional (Samolnas) di Kalimantan Tengah akan lebih menumbuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor, yang akan menjadi faktor penting dalam pembangunan Kalteng.

Dukungan partisipasi seluruh masyarakat tersebut jelas dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tentunya APBD, sehingga percepatan pembangunan dan pelayanan publik di Kalimantan Tengah akan berjalan lebih optimal.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Sugianto Sabran saat meresmikan launching (peluncuran) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Online Nasional Provinsi Kalimantan Tengah pada acara Peresmian Jalan Layang di Ruas Jalan Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Sabtu (15/02/2020).

Saat memberikan sambutan, Gubernur Sugianto mengungkapkan, "Harapan kita (adalah) untuk membangun Kalimantan Tengah lebih baik. Semestinya APBD Kalteng masih bisa dimaksimalkan, dengan adanya nanti E-Samsat, terus masyarakat sadar akan pajak, bahwa pajak itu untuk pembangunan."

"Tidak gampang membangun Kalimantan Tengah (Provinsi terluas di Indonesia setelah Papua). Ini membutuhkan dana yang besar, kerja keras, kerja cerdas, (dan) terobosan-terobosan, (serta) didukung oleh seluruh masyarakat Kalimantan Tengah," lanjut Gubernur Sugianto.

Diberlakukannya aplikasi Samsat Online Nasional di Kalimantan Tengah ini tentu saja akan memberikan kemudahan bagi masyarakat Kalteng. Sekarang, untuk mengurus pembayaran pajak tahunan dan pengesahan STNK kendaraan bermotor, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke Kantor Samsat, cukup memanfaatkan Aplikasi Samsat Online Nasional, yang dapat diunduh dan diinstal di Playstore.

Samsat Online Nasional adalah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengesahan STNK.

(Liputan/Foto: EKA; Tulisan: SSS; Editor: NY, DS)


Share