KEBIJAKAN KERJA DARI RUMAH PEGAWAI PEMPROV KALTENG DIPERPANJANG
Per tanggal 1 April 2020, kebijakan Bekerja dari Rumah bagi para pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Kontrak (Tekon), di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) resmi diperpanjang, hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 800/568/IV.1/BKD Tentang Perpanjangan Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Surat tersebut telah ditandatangani Gubernur Sugianto Sabran pada tanggal 27 Maret 2020.
Sebelumnya, ASN dan Tekon Pemprov Kalteng diperbolehkan untuk Bekerja dari Rumah atau yang dikenal dengan istilah Work From Home (WFH) dalam rangka meminimalisasi penyebaran COVID-19 (Virus Corona), mulai dari tanggal 19 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020 saja.
Kebijakan perpanjangan masa WFH pegawai Pemprov Kalteng ini diambil berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 188.44/89/2020 tanggal 20 Maret 2020 Tentang Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi COVID-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020, yang ditetapkan selama 28 (dua puluh delapan) hari, terhitung dari tanggal 20 Maret 2020 hingga 16 April 2020.
Meski bekerja dari rumah, namun sejumlah ketentuan harus dijalankan dan ditaati oleh ASN dan Tekon Pemprov Kalteng. Di dalam Surat Edaran tersebut menjelaskan, ASN dan Pegawai Kontrak menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya (Work From Home) dengan ketentuan, antara lain:
(a) tidak melakukan perjalanan ke luar daerah;
(b) untuk memastikan ASN dan Pegawai Kontrak melakukan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah, masing-masing atasan langsung melakukan pemantauan keberadaan bawahannya;
(c) Absensi bagi yang bekerja di rumah dibuat keterangan Hadir (H) dan di-entry Admin Absensi Perangkat Daerah setelah mendapatkan konfirmasi dari atasan langsung, dan bagi yang bekerja di kantor tetap melakukan absensi elektronik; dan,
(d) Jika melanggar ketentuan pada huruf (a), Pejabat Struktural dan Fungsional Tertentu dapat dikenakan Pemberhentian dalam Jabatan, Pelaksana dapat dikenakan Hukuman Disiplin Berat, dan Pegawai Kontrak dapat dikenakan pemberhentian.
Kemudian, penyesuaian sistem kerja bagi Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diatur lebih lanjut oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah, sehingga pelayanan publik tetap dapat berjalan baik dan optimal. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi juga harus dioptimalkan untuk pelayanan kepada masyarakat, pertemuan, rapat, sosialisasi, dan sebagainya.
Untuk mengetahui informasi lebih detail, Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 800/568/IV.1/BKD tanggal 27 Maret 2020 tersebut dapat diakses dan diunduh (di-download) melalui portal resmi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, dengan tautan (link) berikut:
https://bkd.kalteng.go.id/?p=714
(Tulisan: SSS; Editor: NY, DS)