GUBERNUR SUGIANTO SABRAN BUKA RAKOR GUGUS TUGAS REFORMA AGRARIA KALTENG

GUBERNUR SUGIANTO SABRAN BUKA RAKOR GUGUS TUGAS REFORMA AGRARIA KALTENG

Share

Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran secara resmi membuka kegiatan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Kalimantan Tengah (Rakor GTRA Prov. Kalteng) yang diselenggarakan di Aula Jayang Tingang (AJT), Kompleks Kantor Gubernur Kalteng, Rabu, 29 Juli 2020.

Rakor yang mengusung tema “Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat Kalimantan Tengah Melalui Integrasi Lembaga Reforma Agraria” ini diikuti pula melalui telekonferensi oleh Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong, Dirjen Penataan Agraria Tata Ruang Andi Tenrisau, dan Tim Pelaksana Harian Gugus Tugas Reforma Agraria Prov. Kalteng, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalteng.

Reforma Agraria itu sendiri merupakan upaya mengangkat kembali sistem politik dan hukum pertanahan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018, dengan tujuan untuk mewujudkan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Gubernur Sugianto Sabran menyebutkan, “Secara proporsional Reforma Agraria dilaksanakan dalam 2 (dua) tahapan pokok.” Dijelaskannya pula lebih lanjut mengenai kedua tahapan tersebut, yaitu: pertama, penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan ketaatan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan pertanahan atau yang dikenal dengan sebutan penataan aset; dan kedua, penyediaan akses termasuk di dalamnya adalah penyediaan sumber-sumber ekonomi, pengetahuan dan teknologi untuk mengembangkan kemampuan dalam pengelolaan tanahnya sebagai sumber kehidupan yang dikenal dengan sebutan penataan akses.

“Terkait dengan tahapan pertama, operasional reforma agraria yaitu penataan aset dilaksanakan melalui kegiatan redistribusi tanah dan legilisasi aset. Obyek reforma agraria untuk redistribusi tanah yang tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria Pasal 7 ayat 1 terdiri dari 11 obyek reforma agraria. Salah satu obyek reforma agraria di Kalimantan Tengah berasal dari penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai sumber TORA tanah (tanah obyek reforma agraria),” ungkap Gubernur Sugianto.

“Kami laporkan juga untuk kabupaten Gunung Mas dan Kapuas saat ini berada pada tahap proses diterbitkannya SK oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara itu, untuk 10 kabupaten/kota lainnya yang terdapat di Kalimantan Tengah sampai saat ini masih dalam progres kegiatan. Oleh karena itu, sangat diharapkan setelah terbitnya SK tersebut dapat mendukung tahapan penataan aset dan penataan akses sehingga terwujudnya tujuan reforma agraria,” imbuh Gubernur Kalteng.

Selain itu, Gubernur Sugianto mengungkapkan harapannya kepada Pemerintah Pusat untuk dapat lebih memperhatikan masyarakat Kalimantan Tengah, terutama dengan adanya program Food Estate. “Harapan saya selaku Gubernur Kalimantan Tengah, dengan adanya program Food Estate yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, melalui semangat Food Estate ini memohon kepada Pemerintah Pusat melewati Wamen LHK dan Wamen ATR supaya memastikan area di 13 kabupaten dan 1 kota ini se-Kalimantan Tengah ini paling tidak jika telah sesuai dengan Undang-Undang Kehutanan untuk Provinsi Kalimantan Tengah untuk pembangunan perkantoran, pemukiman, infrastruktur, perekonomian bagi masyarakat paling tidak berada pada angka 46% untuk menjadi kawasan penggunaan lain," tutur Gubernur Kalimantan Tengah tersebut. 

Hal itu diungkapkan Gubernur Sugianto bertujuan untuk mewujudkan pembangunan dan kebangkitan sumber-sumber ekonomi bagi keadilan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah melalui kekayaan Sumber Daya Alam yang dimiliki, selain tetap berpedoman pada hal yang diutamakan, yaitu  menjaga kelestarian hutan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalteng Pelopor dalam laporannya mengatakan, berdasarkan data hasil kajian menunjukkan bahwa pertumbuhan perekonomian selama dan pasca pandemi ini mendorong kegiatan di sektor pertanian dan juga kehutanan. Gugus Tugas Reforma Agraria telah memilih menjadikan sektor pertanian untuk menjadi sasaran produksi dan objek utama pemanfaatan dan penggunaan tanah hasil reforma agraria.

“Dari data yang kami kumpulkan, saat ini pemanfaatan dan penggunaan tanah di beberapa wilayah di Kalimantan Tengah masih kurang dari 60%, hal inilah yang mendorong terjadinya alih fungsi dan pengalihan hak dari yang mendapatkan redistribusi dan yang mendapatkan plasma dari warga transmigrasi karena pemanfaatan dan penggunaan yang tidak optimal, "ungkapnya.

Kemudian, terkait dengan rencana program Food Estate yang digagas oleh Presiden Joko Widodo, di lokasi tersebut karakteristik masyarakat sangat beragam, rencana pemerintah yang sangat mulia ini nantinya jangan sampai terhalang oleh persoalan-persoalan yang terkait dengan permasalahan kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. “Kami sangat berharap dari pelaksanaan rakor ini akan ada konsep-konsep terbaik yang lahir sebagai masukan kepada pemerintah pusat, provinsi maupun daerah supaya warga masyarakat yang berada di daerah tersebut tidak merasa terampas tanahnya tapi justru mendapatkan ruang untuk mengembangkan dirinya dalam mencapai kesejahteraan," kata Pelopor.

Turut hadir dalam kegiatan ini, antara lain Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXI Kalteng Doni Sri Putra, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Syahril Tarigan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aster Bonawaty, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Leonard S. Ampung, Kepala Dinas TPHP Sunarti, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rojikinoor, Kepala BAPPEDA Yuren S. Bahat, Kepala Biro Pemerintahan Akhmad Husain, Kepala Biro Hukum Saring, dan Dirut Bank Kalteng Yayah Diasmono.

(Tulisan/Foto: RPS/WP/NY)

Biro Protokol dan Komunikasi Publik Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share