Gubernur Sugianto Harapkan Komisi Informasi Kalteng Kawal Keterbukaan Informasi Publik
Gubernur Sugianto Sabran secara resmi melantik anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah Periode Tahun 2019–2023 di Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur, Palangka Raya, Senin (24/2/2020).
Dalam sambutannya, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengungkapkan bahwa saat ini pola hubungan pemerintah dengan masyarakat sudah berubah, di mana rakyat menginginkan transparansi, keterbukaan informasi, dan interaksi yang dialogis.
Dengan pemerintahan yang terbuka, diharapkan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perumusan kebijakan dan memberi ruang untuk pengawasan publik. “Dengan adanya prinsip keterbukaan ini, akan membangun kepercayaan publik kepada pemerintah,” jelasnya.
Gubernur berharap keberadaan Komisi Informasi dapat mengawal keterbukaan informasi publik sekaligus memberi stimulan bagi pembangunan yang berdemokrasi.
“Diharapkan keberadaan Komisi Informasi ini, selain mengawal keterbukaan informasi publik, juga dapat memberikan stimulan bagi pembangunan yang berdemokrasi dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas korupsi,” papar Gubernur Sugianto Sabran.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur pun mengucapkan selamat bertugas bagi anggota Komisi Informasi Kalimantan Tengah yang baru serta mengucapkan terima kasih kepada anggota masa jabatan sebelumnya. “Terima kasih kepada bapak/ibu anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah masa jabatan sebelumnya yang telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikiran untuk membangun Kalimantan Tengah, khususnya di bidang keterbukaan informasi,” pungkasnya.
Kelima anggota Komisi Informasi yang dilantik hari ini, yakni Setni Betlina, M. Mukhlas Roziqin, Srie Rosmilawati, Baneri Repelita, dan Daan Rismon. Terpilihnya para anggota lembaga independen yang bertugas dalam penyelesaian sengketa informasi publik ini melalui serangkaian tahapan seleksi, yang berlangsung sejak pertengahan tahun 2019 lalu.
Plt. Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah Agus Siswadi dalam laporannya memaparkan, pendaftaran peserta seleksi anggota Komisi Informasi Kalimantan Tengah berlangsung pada 20 Juni–3 Juli 2019.
Selanjutnya, seleksi administrasi dilakukan pada 8-12 Juli 2019, tes potensi pada 22 Juli 2019, tahap psikotes dan dinamika kelompok pada 22 Agustus 2019, serta tahap wawancara pada 16–17 September 2019. Adapun uji kepatutan dan kelayakan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dilaksanakan pada 27–28 November 2019.
Hadir pula dalam acara pelantikan kali ini, antara lain Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Hendra J. Kede, unsur Forkopimda atau yang mewakili, Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda, dan sejumlah Kepala SKPD Provinsi Kalimantan Tengah.
(Tulisan/Foto: RAN, EKA)