Gubernur Serahkan Draf Raperda LPJ APBD 2018 Kepada DPRD Kalteng
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menyerahkan Naskah Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah tahun anggaran 2018 kepada Pimpinan DPRD Provinsi kalimantan Tengah pada Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019 DPRD Provinsi Kalteng di Palangka Raya, Senin (10/06/2019).
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib Ismail Bin Yahya mewakili Gubernur telah menyerahkan Naskah Raperda tersebut kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah H.Abdul Razak yang disaksikan Anggota DPRD Kalteng, Sekda Kalteng Fahrizal Fitri, Unsur Forkopimda serta sejumlah Kepala SOPD dan Pimpinan Instansi Vertikal pada Rapat Paripurna Dewan tersebut.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor : 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ditegaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun berakhir.
Gubernur Kalimantan Tengah dalam sambutan tertulis disampaikan Wagub Habib Ismail Bin Yahya mengatakan APBD Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2018 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor : 6 Tahun 2017 yang terdiri dari Anggaran PendapatankS Rp 4,68 Trilyun lebih dengan Realisasi Pendapatan Rp 4,41 Trilyun lebih atau 106,07 % dari target Rp 4,97 Trilyun lebih. Sedangkan Anggaran Belanja Rp 4,54 Triliun lebih atau 91,36 % dari target Rp 4,97 Triliun lebih.
Dijelaskan, target dan realisasi Anggaran Pendapatan tersebut antara lain diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah Rp 161 Triliun lebih atau 115,23 % dari target Rp 1,40 Triliun lebih. Kemudian Dana Perimbangan Rp 2,90 Triliun lebih atau 100,72 % dari target Rp 2,88 Triliun lebih, sedangkan Lain-Lain Pendapatan Yang Sah Rp 157,56 miliar lebih atau 126,80 % dari target sebesar Rp 124,26 miliar lebih.
Plafond dan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2018 meliputi Belanja Tidak Langsung Rp 2,37 Triliun lebih atau 91,32 % dari target Rp 2,60 Triliun lebi) dan Belanja Langsung Rp 2,17 Triliun lebih atau 91,41 % dari target Rp 2,37 Triliun lebih. Sedangkan rincian dari Target dan Realisasi Pembiayan Daerah meliputi Penerimaan Pembiayaan Rp 468,24 Miliar lebih atau 100 % dari target Rp 568,24 Miliar lebih dan Pembiayaan Netto Rp 568,24 Miliar lebih atau 100,89 % dari target Rp 563,24 Miliar lebih sehingga Sisa Lebih Pembiayaan tahun berkenaan sebesar Rp 698,70 Miliar lebih.
Naskah lampiran Keuangan Pemerintah Daerah yang disampaikan Pemerintah Provinsi kepada Pimpinana DPRD Kalteng itu terdiri Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan SAL, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional dan Catatan Atas Laporan Keuangan yang seluruhnya telah dilakukan perbaikan dan koreksi sesuai hasil temuan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
Habib Ismail mempersilakan pihak DPRD Kalteng untuk meneliti Naskah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalteng tahun anggaran 2018 itu sesuai mekanisme yang berlaku dan jadwal pembahasan yang telah ditentukan. Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kalteng H.Abdul Razak menyatakan pihaknya akan membahas Naskah Raperda tersebut sesuai dengan tahapan-tahapan dan tata tertib Dewan.
Tim Komunikasi Publik Biro PKP Setda Provinsi Kalimantan Tengah