Gubernur Optimis Kalteng Bebas Kabut Asap 2019

Gubernur Optimis Kalteng Bebas Kabut Asap 2019

Share

Palangka Raya – Biro PKP. Provinsi Kalimantan Tengah telah berhasil menanggulangi kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2016, 2017 dan 2018 sehingga masyarakat Kalteng pun dapat terbebas dari dampak buruk kabut asap. Pada tahun 2019, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran tetap dengan komitmen yang sama mengajak seluruh masyarakat dan aparaturnya untuk mewujudkan Provinsi Kalimantan Tengah BEBAS KABUT ASAP.

Hal ini disampaikan Gubernur Sugianto Sabran ketika membuka sekaligus memimpin Rapat Koordinasi dan Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis pagi (20/6/2019) yang dihadiri Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Konflik dan Keamanan Transportasi Kemenko Polhukam RI Brigjen PolBambang Sugeng.

Gubernur Sugianto Sabran di hadapan peserta Rakor dan Peningkatan Pengendalian Karhutla tersebut menjabarkan beberapa hal yang harus dipersiapkan sejak dini dalam menyikapi ancaman bencana kebakaran hutan dan lahan serta mencegah dampak buruk kabut asap berkepanjangan.

Selain itu Sugianto juga berpesan kepada pemerintah Kabupaten dan Kota agar dalam menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan melalui koordinasi di tingkat Kabupaten dan Kota. “Perhatikan peringatan dini yang sudah ada, terutama warning mengenai potensi terjadinya el-nino moderat pada tahun 2019, jangan sampai terlambat menetapkan status”, tegasnya.

Pemerintah Kabupaten dan Kota diminta mengintensifkan patroli, sosialisasi, penyadartahuan dan berbagai langkah pencegahan, deteksi dan pemadaman dini kebakaran hutan dan lahan. “Jika status siaga darurat sudah ditetapkan Bupati dan Walikota, segera bentuk Satgasnya dan aktifkan Posko, bentuk pos-pos lapangan pada desa-desa rawan kebakaran hutan dan lahan”, pesannya.

Upaya peningkatan pengendalian Karhutla juga memerlukan optimalisasi peran Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Relawan maupun Organisasi Non Pemerintah lainnya dalam pencegahan dan pemadaman dini dengan pendekatan serta penyadaran kepada masyarakat dan sikap sigap untuk bertindak demi menjaga kelestarian lingkungan sekitarnya dari dampak buruk kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten dan Kota masing-masing.

Gubernur Sugianto mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Kalteng akan menetapkan status siaga darurat jika Pemerintah Kabupaten dan Kota sudah menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan. Gubernur menegaskan dirinya akan memimpin langsung Satgas Karhutla Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah.

Untuk itu Ia meminta Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah agar memonitor perkembangan penetapan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota serta segera mengajukan penetapan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan tingkat provinsi apabila telah memenuhi syarat demi mewujudkan sinergitas penanganan kebakaran hutan dan lahan. Meskipun ancamannya jauh lebih tinggi dibanding tahun 2018 karena kemungkinan terjadinya el-nino moderat, tetapi saya percaya dengan sinergitas kita semua, maka kita dapat mewujudkan Kalteng Bebas Kabut Asap 2019”, kata gubernur.

Sementara itu Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Konflik dan Keamanan Transportasi Kemenko Polhukam Brigjen.Pol. Bambang Sugeng mengungkapkan di wilayah Kalimantan Tengah hanya terdapat beberapa Kabupaten yang memiliki lahan gambut dan masih ada beberapa masyarakat yang memiliki kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar. “Sudah disarankan alih teknologi, jadi membuka lahan dengan teknologi, tapi untuk menuju ke arah sana perlu proses. Harus dibedakan, mana yang perorangan untuk kepentingan mereka makan dan mana yang mengatasnamakan masyarakat tertentu tapi ternyata korporasi. Jangan sampai kejahatan dengan membakar hutan, akhirnya masyarakat yang jadi korban”, tegas Bambang Sugeng secara gamblang.

Dijelaskan, tahun 2015 Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden No : 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Instruksi itu bertujuan melakukan peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Republik Indonesia melalui pencegahan dan pemadaman serta penanganan pasca kebakaran/ pemulihan hutan dan lahan.

Disamping itu terus meningkatkan peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan untuk pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta meningkatkan penegakan hukum dan memberikan sanksi tegas terhadap perorangan atau badan hukum yang terlibat kegiatan pembakaran hutan dan lahan. “Instruksi Presiden ini dalam rangka mengakomodir tim satgas terpadu di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten, serta peningkatan koordinasi dan sinergitas pemerintah dari tingkat pusat sampai daerah. Hasilnya pada tahun 2016, 2017, 2018, 2019 tidak terjadi kebakaran hutan yang parah seperti tahun 2015”, tutur Bambang Sugeng.

Bambang Sugeng juga mengatakan bahwa pihaknya juga nanti akan meminta data kepada BMKG. “Mulai bulan Juli-Agustus di Kalimantan Tengah ini prediksi kemaraunya seperti apa sehingga nanti bisa diputuskan oleh Pak Gubernur ditetapkan siaga dini antisipasi kabut asap akibat kebakaran hutan” ujarnya.

Dikemukakan, salah satunya Rencana Aksi tahun 2019 adalah mendesak untuk antisipasi El-nino 2019 di antaranya mendorong penetapan Siaga Darurat lebih awal di provinsi rawan kebakaran hutan dan lahan, peningkatan patroli lapangan di desa rawan dengan patroli terpadu, patroli rutin dan patroli udara, melanjutkan proses penegakan hukum kasus-kasus yang belum tuntas maupun kasus baru serta meningkatkan upaya manajemen gambut dan melanjutkan diplomasi di tingkat regional dan internasional terkait pengendalian Karhutla.

Tim Komunikasi Publik Biro PKP Setda Prov. Kalteng


Share