Gubernur Kalteng: Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Lahan

Gubernur Kalteng: Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Lahan

Share

Palangka Raya – Biro PKP. Pemerintah dan masyarakat bersama TNI/Polri saat ini terus berupaya melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan melalui darat dan udara dengan Helikopter, khususnya di sekitar Kota Palangka Raya yang masih diselimuti kabut asap kebakaran hutan dan lahan.

Gubernur Sugianto Sabran meminta seluruh warga masyarakat termasuk para Camat, Lurah, RT/RW se-Kota Palangka Raya agar membantu mengatasi kebakaran hutan dan lahan. “Instruksikan segera agar para Camat, Lurah, RT/RW, Mantir Adat dan Demang Kepala Adat bantu sampaikan kepada masyarakat agar jangan membakar lahan”, kata Sugianto Sabran dalam pertemuannya dengan Jajaran Pemerintah Kota, Camat dan Lurah serta RT/RW se-Kota Palangka Raya di Istana Isen Mulang, Senin (12/07/2019).

Seusai pertemuan dengan Jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya, Sugianto Sabran beserta Kapolda Kalteng yang baru Irjen Pol. Ilham Salahudin, Danrem 102/Pjg Kol. Saiful Rizal dan Walikota Palangka Raya Fairid Naparin meninjau sejumlah lokasi karhutla di sekitar Kota Palangka Raya dan turun langsung melakukan pemadaman karhutla bersama TNI/Polri dan masyarakat.

Sugianto Sabran kepada awak media menegaskan agar pelaku pembakaran ditindak tegas jika memang terbukti. “Saya sudah sampaikan ke Kapolda, kalau memang terbukti diproses hukum. Dampak karhutla banyak. Ini juga sudah minta bantuan Mabes Polri, nanti ketahuan siapa yang membakar”, tegas Gubernur.

Sementara itu hasil Rapat Evaluasi Satgas Karhutla, pihak BMKG Stasiun Tjilik Riwut Palangka Raya mengungkapkan puncak kemarau masih berlangsung hingga September, sedangkan musim kemarau berakhir Oktober sehingga diprediksikan hujan turun akhir Oktober sampai awal November 2019.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana yang berlaku untuk 90 hari, terhitung sejak tanggal 28 Mei sampai dengan 26 Agustus 2019 dan akan diperpanjang. “Melihat kondisi cuaca yang dinamis, maka status siaga darurat bencana karhutla yang akan berakhir tanggal 26 Agustus 2019, akan diperpanjang hingga akhir Oktober 2019”, beber Sekda Kalteng Fahrizal Fitri.

Pemerintah Provinsi Kalteng juga akan mengerahkan sekitar 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama dengan pihak Kejaksaan untuk ikut melakukan pemadaman dengan terjun langsung ke lapangan pada hari Rabu (14/08), yang dimulai dengan Sholat Istisqo dan Doa bersama lintas agama meminta turun hujan.

Tim Komunikasi Publik Biro PKP Setda Provinsi Kalimantan Tengah


Share