Gubernur Kalteng: Perlindungan Sosial, Elemen Penting Dalam Kebijakan Publik

Gubernur Kalteng: Perlindungan Sosial, Elemen Penting Dalam Kebijakan Publik

Share

PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Perlindungan sosial merupakan elemen penting dalam strategi kebijakan publik untuk memerangi kemiskinan dan mengurangi penderitaan yang dialami kelompok-kelompok lemah dan kurang mampu.

Perlindungan sosial sebagai sebuah kebijakan publik merupakan satu tipe kebijakan sosial dalam berbagai bentuk pelayanan dan ketetapan atau program yang dikembangkan pemerintah untuk melindungi warganya dari berbagai macam resiko ekonomi, sosial dan politik yang akan senantiasa menerpa kehidupan kelompok masyarakat lemah dan kurang mampu.

“Perlindungan sosial adalah paket kebijakan negara yang harus mencakup seluruh warga negara sejak berada dalam kandungan hingga meninggal dunia. Karena menjadi bagian kebijakan, maka perlindungan sosial harus diorganisir oleh negara melalui Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Pemerintah Daerah”, tegas Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran dalam sambutan tertulis yang disampaikan Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng Nurul Edy di hadapan peserta Rapat Koordinasi Perlindungan Sosial Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 di Aula Bappedalitbang Kalteng, Kamis (20/06/2019).

Bentuk program perlindungan sosial sudah banyak diberikan melalui pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Program Perlindungan Sosial yang paling dikenal masyarakat adalah Beras Untuk Orang Miskin (Raskin), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kemensos, Program 1 Juta Rumah dari Kementerian PUPR dan program lainnya.

Menurut Gubernur Kalimantan Tengah, penduduk Kalimantan Tengah dapat melihat dari sisi akses, kuantitas dan kualitas terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan, kesempatan kerja, perlindungan anak dan jaminan sosial bagi keluarga miskin. Perlindungan sosial juga digunakan menjadi alat untuk mengukur keseriusan negara kepada daerah.“Oleh karena itu negara seyogyanya menjamin dan melindungi masyarakat kiskin, penyandang disabilitas dan kelompok rentan dengan prinsip tidak ada yang tertinggal satu orangpun dalam program-program perlindungan sosial di provinsi Kalimantan Tengah”, tegas Sugianto Sabran.

Karena itu diperlukan adanya dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah  dalam meningkatkan kesadaran dan citra positif pelaksanaan program perlindungan sosial tersebut. “Untuk itu sangatlah penting adanya upaya-upaya terpadu dan terkoordinasi dari para pemangku kepentingan secara berjenjang dalam menunjang berbagai kebijakan dan program kerja pemerintah terutama terhadap program perlindungan sosial bagi masyarakat yang sedang dan akan dilaksanakan ke depan”, beber gubernur.

Diharapkan Rapat Koordinasi Perlindungan Sosial provinsi Kalteng 2019 itu dapat menciptakan satu kesatuan pemahaman dan terintegrasinya program-program perlindungan sosial di provinsi Kalteng sehingga Misi Ke-4 dalam pengentasan kemiskinan dapat terwujud menuju Kalteng Berkah. “Saya berharap kita semua dapat berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya dalam program perlindungan sosial bagi masyarakat”, kata Sugianto Sabran.

Rapat Koordinasi Perlindungan Sosial Provinsi Kalimantan Tengah 2019 itu diikuti Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah terkait, Biro Kesra Setda Provini Kalteng serta Bagian Kesra dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota se-Kalteng dengan narasumber Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lanjut Usia Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Ade Rustama dan  Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah  Suhaemi. ///

Tim Komunikasi Publik Biro PKP Setda Prov. Kalteng


Share