Gubernur Kalteng Perintahkan Kabupaten/Kota se-Kalteng Segera Terapkan ASB dan Aplikasi E-Budgeting

Gubernur Kalteng Perintahkan Kabupaten/Kota se-Kalteng Segera Terapkan ASB dan Aplikasi E-Budgeting

Share

Palangka Raya – Biro PKP. Pengelolaan keuangan daerah akan mengalami perubahan yang cukup signifikan setelah ditetapkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terutama berkaitan dengan pelaksanaan urusan pemerintahan dan organisasi perangkat daerah yang berpengaruh terhadap pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Analisa Standar Belanja (ASB) dan E-Budgeting merupakan alat bantu proses pengelolaan keuangan daerah yang dimulai dari tahapan perencanaan penganggaran hingga pertanggungjawaban anggaran yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku guna meningkatkan kualitas belanja dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah serta menjaga pengendalian dan konsistensi perencanaan dan penganggaran.

Sampai saat ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menyusun Analisa Standar Belanja sebanyak 44 ASB. Karena itu diharapkan kepada seluruh Kepala Daerah untuk mengingatkan kepada jajarannya agar wajib menerapkan ASB tersebut dalam penyusunan anggaran. Hal tersebut dikemukakan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran dalam sambutan tertulis yang dibacakan Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Sapto Nugroho pada pembukaan Sosialisasi Analisa Standar Belanja dan E-Budgeting Tahun 2019 di Palangka Raya, Rabu (10/04).

Diharapkan Kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah agar segera menerapkan ASB dan Aplikasi E-Budgeting ini di Kabupaten dan Kota masing-masing mengingat ASB dan E-Budgeting sangat penting”, tegas Gubernur Kalteng.

Keunggulan dari Analisa Standar Belanja dan E-Budgeting tersebut dapat diintegrasikan dengan sistem yang ada di daerah antara lain Sistem Perencanaan Daerah (e-Planning) dan Sistem Perencanaan Barang Daerah (e-Reporting) serta menyimpan catatan proses yang dilakukan oleh user (Log File/History) yang terdapat dalam menu pembahasan rancangan KUA-PPAS antara OPD dengan TAPD dan TAPD dengan DPRD. Selain itu  pembahasan rancangan APBD antara OPD dengan TAPD dan TAPD dengan DPRD secara elektronik tersebut sebagai upaya pencegahan korupsi agar menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Nuryakin mengatakan sosialisasi analisis standar biaya dan E – Budgeting ini dimaksudkan untuk mempermudah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dalam proses penyusunan anggaran serta bertujuan meningkatkan kualitas APBD dari sisi kesesuaian dengan RPJMD, keakuratan nilai rekening dan akuntabilitas alokasi belanja.

Nuryakin menjelaskan pemerintah provinsi Kalteng sejak 2017 sampai saat ini telah menjalin kerjasama dengan Universitas Gajah Mada di bidang Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat khusunya dalam penyusunan ASB.

Dari kerjasama tersebut telah tersusun 40 ASB dengan perincian untuk tahun 2017 sebanyak 20 ASB dan  2018 tercatat 20 ASB, sedangkan rata-rata kegiatan yang akan di ASB untuk 1 provinsi sekitar 80-90 ASB. Proses penganggaran secara e-planning dan dan e-budgeting ASB merupakan amanat dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang harus diterapkan di semua Pemerintah Daerah di Indonesia agar dapat segera diterapkan”, jelas Nuryakin.

Sosialisasi Analisa Standar Belanja dan E-Budgeting itu menghadirkan Narasumber Direktur Perencanaan Anggaran Daerah dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Arsan Latif dan dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada Yogyakarta  Ehrmann Suhartono. Sosialisasi tersebut diikuti  Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan unsur Badan Anggaran DPRD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah serta OPD Pemerintah Provinsi Kalteng.

Tim Komunikasi Publik Biro PKP Setda Provinsi Kalimantan Tengah


Share